Berita Lhokseumawe
Hari Kedua Operasi Zebra di Lhokseumawe, Polisi Tilang 127 Kendaraan, Ini Rinciannya
Polres Lhokseumawe, Kamis (24/10/2019) atau pada hari kedua berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019, telah menilang 127 kendaraan roda dua ataupun,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
* Penggunaan HP saat mengemudi sebanyak empat pelanggaran.
* Melaju dengan melebihi batas kecepatan sebanyak lima pelanggaran.
* Tidak Penggunaan sabuk pengaman sebanyak lima pelanggaran.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Rencong 2019 ini akan berlangsung sampai 5 November 2019.
• Besok, Pimpinan DPRK Nagan Raya Dilantik
• Kenapa Prabowo Subianto Dipilih sebagai Menteri Pertahanan? Presiden Jokowi Ungkap Alasannya
• Istri Laporkan Suami ke Polisi, Korban Dipukul dan Dibanting Hingga Lebam, Cekcok Masalah Asmara
Ada tujuh sasaran utama pelanggaran lalu lintas dan dua sasaran tambahan.
Untuk tujuah sasaran utama:
*Menggunakan handphone saat berkendaraan.
* Melawan arus.
* Mabuk atau berkendaraan dalam pengaruh narkoba.
* Pengendara dibawah umur.
* Berkendaraan melebihi kecepatan.
* Tidak gunakan sabuk pengaman.
* Helm SNI.
Sedangkan dua pelanggaran tambahan:
* Seluruh pelanggaran yang rawan terjadinya laka lantas.
* Kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan juga surat-surat kendaraan. (*)