Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Selingkuh Dengan Pak Kabid, Digerebek Suami Tanpa Busana di Hotel

Seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan digrebek suami saat berzina dengan atasannya di hotel tanpa busana.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Peringati Hari Santri, ACT Aceh Salurkan 2.000 Kg Beras untuk Dayah-dayah

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Diduga Pengedar Sabu, 1 DPO dan 1 Residivis

Satu Tahun Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, KNKT Ungkap 9 Faktor Utama Kecelakaan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pegawai Dinas Pendidikan Digrebek Berzina dengan Pejabat Pemkot di Hotel, Kronologi, Tanpa Busana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved