Berita Langsa
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Diduga Pengedar Sabu, 1 DPO dan 1 Residivis
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali menciduk tiga tersangka disuga pengedar sabu-sabu, dan menyita narkotika berbentuk kristal ini total...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Diduga Pengedar Sabu, 1 DPO dan 1 Residivis
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali menciduk tiga tersangka disuga pengedar sabu-sabu, dan menyita narkotika berbentuk kristal ini total seberat 21,18 gram.
Dari ketiga tersangka ini satu tersangka wanita merupakan DPO Polres Langsa, dan seorang tersangka aki-laki lainnya lagi residivis kasus yang sama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Jumat (25/10/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama, Rabu (23/10/2019) namun di dua tempat berbeda.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Langsa, yakni berinisial wanita SW (26) alamat Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota.
• Gadis 15 Tahun Diperkosa Dua Pemuda Bergantian, Lalu Korban Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu
• Senin Ini, Dua Wakil Pimpinan DPRK Langsa Dilantik, Ketua Masih Pending
Tersangka SW yang telah lama masuk DPO ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Saat digeledah rumahnya, dari lipatan bajunya disita BB dua paket sabu seberat 0,37 gram dan 1 unit Hp merk LG warna hitam.
"DPO tersangka SW ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka SW sudah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Jawa Belakang," ujarnya.
Iptu Yudi menambahkan, tersangka SW mengaku bahwa mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya yakni tersangka berinisial JL dengan harga Rp 250.000.
Atas pe gakuan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan kembali menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu JL (29) dan SU (57) keduanya warga Gamponh Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Untuk tersangka SU berstatus residivis kasus yang sama pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa selama 1,6 tahun penjara berapa tahun lalu.
• Nurdianto Resmi Ketua Definitif DPRK Abdya, PNA Tunggu Konflik Partai Selesai
• Cak Imin Tugaskan Irmawan dan HRD Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Aceh
Bahkan status tersangka SU dan JL ini merupakan ayah dan anak kandung atau sedarah.
Dirincikan Kasat Resnarkoba ini, tersangka JL dan SU ditangkap pukul 16.00 WIB saat dilakukan penggerebekan rumah JL, di Lorong Nasiah (pondok kresek), Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
"Waktu penggerebekan ini target kita hendak meringkus JL, namun ternyata dalam rumah tersebut JL bersama tersangka SU," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, timpal mantan Kasat Reskrim Polres Benar Meriah ini, polisi berhasil menemukan BB 2 paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan total berat 10,37 gram.