Prostitusi

Artis Terlibat Prostitusi, Putri Amelia Ternyata Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf DPR RI

Artis PA yang santer disebut finalis Putri Pariwisata 2016, Putri Amelia Zahraman ternyata sedang menapaki karier di Senayan.

Editor: Faisal Zamzami
(InStagram/Putri Amelia)
Putri Amelia Zahraman 

Kerabat PA, Heri mengatakan dirinya baru mengetahui kabar tersebut melalui berita yang beredar di media sosial. Ia menyebut Putri Amelia sempat tidak bisa dihubungi selama dua hari hingga terdengar kabar penangkapan ini.

Namun, Heri mengakui ada teman Putri Amelia yang menelepon pihak keluarga dan mengabarkan jika PA tersandung masalah.

Mendapat kabar itu, kata Heri, ibunda PA terus menangis.

Korban Butuh Seragam Sekolah, Kebakaran di Keude Paya Bakong  

Pengembangan Garam Ala Geo Membran di Empat Kecamatan Pijay Diyakini dapat Turunkan Angka Kemiskinan

Aliran Uang

Sementara itu, aliran uang dalam pusaran kasus prostitutisi online yang menyeret publik figur PA, mulai terkuak.

YW, seorang pengusaha kelahiran NTB, yang kini bermukim di Bekasi, telah transfer uang muka sebesar Rp 13 juta, untuk pembayaran jasa layanan seks dari artis PA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, YW mendatangkan PA ke hotel di kawasan Batu, setelah membayar uang muka Rp 13 juta kepada muncikari J.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Muncikari J ini telah berstatus tersangka," jelas Barung saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

Kepolisian menyebutkan, selain artis PA, tim Jatanras Polda Jatim juga menangkap muncikari J (51) dan pengguna jasa berinisial YW di Batu, Malang, Jumat (25/10/2019) malam.

J telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara pukul 23.30 WIB.

Tersangka J dianggap melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain. Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau di dalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.

S
Putri Amelia Zahraman (Isntagram / Putri Amelia)

Kronologi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, PA datang dari Jakarta, dan dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.

Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved