Ketua DPRK Langsa Diusulkan Yang Baru
Ketua definitif DPRK Langsa kembali diusulkan yang baru untuk menggantikan penunjukan sebelumnya, Maimul Mahdi
LANGSA - Ketua definitif DPRK Langsa kembali diusulkan yang baru untuk menggantikan penunjukan sebelumnya, Maimul Mahdi menggantikan Syamsul Bahri. Wali Kota Langsa telah menyampaikan surat pembatalan untuk Mahmul Mahdi sebagai Ketua DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh.
Sehingga, Mahmul Mahdi tidak dilantik bersama dua Wakil Ketuya DPRK Langsa yang direncanakan pada Senin (28/10/) mendatang,, karena adanya pembatalan usulan colon ketua definitif Ketua DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh.
Demikian dikatakan Sekretaris DPRK Langsa, Syamsul Bahri SAg, kepada Serambi, Sabtu (26/10) malam ini untuk mengklarifikasi berita sebelumnya, yang berjudul "Pelantikan Ketua DPRK Ditunda". Dijelaskan, tersebutkan bahwa untuk pelantikan Ketua definitif DPRK Langsa belum dapat diketahui, karena Sekretariat DPRK Langsa belum menerima SK dari Gubernur Aceh.
Dia menyatakan hal itu tidak benar, dan perlu diklarifikasi dengan mengatakan: “Tidak dilantiknya calon ketua definitif DPRK Langsa, disebabkan ada pembatalan usulan calon ketua definitif DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh melalui Wali Kota Langsa.”
Wali Kota mengirim surat surat Nomor 170/1500/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ditandatangani Wakil Ketua Sementara DPRK Langsa. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Wali Kota Langsa Nomor 170//3143/2019 tentang pembatalan usulan calon Ketua definitif DPRK Langsa, yang disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Hal tersebut disebabkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 093B/KPTS-DPA/IX/2019 tentang perubahan keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024.
Memutuskan Menetapkan Perubahan Keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024. Ke satu, membatalkan pancalonan sebagai calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024, saudara Syamsul Bahri SH, diganti oleh saudara Maimul Mahdi sebagai calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024.
Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya. Surat DPA PA tentang perubahan keputusan itu, ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abu bakar pada 23 September 2019.
Sebelumnya diberitakan, DPRK Langsa, Senin (28/10/2019) ini akan melantik dua Wakil Ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024, masing-masing Saifullah dari Partai Golkar dan Ir Joni dari Partai Demokrat. Sedangkan untuk posisi Ketua Defenitif DPRK Langsa yang merupakan jatah Partai Aceh (PA), masih belum diketahui kapan akan dilakukan pelantikan.
Sekretaris DPRK Langsa, Samsul Bahri SAg, yang dikonfirmasi Jumat (25/9) mengatakan, dua wakil pimpinan DPRK Langsa ini akan dilantik melalui sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua DPRK Langsa, Senin (28/10) mendatang.(zb)