Berita Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Tilang 108 Pengendara, Ini Bentuk Pelanggarannya
Sebanyak 108 pengendara sepeda motor dan pengemudi terjaring dalam operasi zebra rencong 2019 di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Polres Aceh Tenggara Tilang 108 Pengendara, Ini Bentuk Pelanggarannya
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 108 pengendara sepeda motor dan pengemudi terjaring dalam operasi zebra rencong 2019 di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Lantas, AKP Ferdi Dakio SIK, kepada Serambinews.com, Senin (28/10) mengatakan, mulai pertama Ops Zebra Rencong 2019 tanggal 23 Oktober hingga 28 Oktober 2019, sebanyak 108 pengendara sepeda motor dan pengemudi ditilang.
• Satpol PP dan WH Abdya Tertibkan Belasan Kerbau Berkeliaran di Jalan
• Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Plt Gubernur Ajak Pemuda Aceh Perkuat Perdamaian
• Hampir Sebulan, Baru 210 Mahasiswa yang Mendaftar Beasiswa dari Pemkab Aceh Tamiang
Para pengendara tersebut ditilang karena saat berkendaraan tidak memiliki SIM dan STNK, Helm serta kelengkapan lainnya. Padahal, sebelum dilaksanakan Ops Zebra Rencong 2019, mereka telah ingatkan kepada seluruh pengguna jalan di medsos agar saat berpergian baik mengendarai sepeda motor maupun mengemudi mobil baik itu mobil barang (Mobar) maupun mobil pribadi agar membawa kelengkapan seperti surat-surat sepeda motor maupun mobil serta kelengkapan lainnya.
Tetapi, sepertinya kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi peraturan berlalulintas.(*)
• Sosok Abdullah Qardash Panglima Baru ISIS Pengganti Al-Baghdadi, Pernah Mengabdi untuk Saddam Husein
• Ini Penjelasan DLH Lhokseumawe Kenapa Lampu Jalan Banyak Padam, Salah Satunya Akibat Dijarah