Tertibkan Ternak

Satpol PP dan WH Abdya Tertibkan Belasan Kerbau Berkeliaran di Jalan

Menurut Nazar, dalam Qanun Nomor 2 tahun 2008 sangat jelas disebutkan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, kompleks perkantoran dan rumah ibadah,

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM melihat kerbau yang berhasil diamankan oleh satpol PP dan WH Abdya, Senin (28/10/2019) di lapangan Pantai Perak Susoh. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menertibkan belasan ekor hewan ternak yang berkeliaran, Senin (28/10/2019) di jalan nasional Tapaktuan-Banda Aceh atau tepatnya di kawasan Pantai Perak, Kecamatan Susoh.

Penertiban hewan ternak jenis kerbau itu, dipimpin Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya Nazaruddin SPd MM dan sejumlah anggota Satpol PP.

Dalam aksi penertiban hewan ternak itu, anggota Satpol PP sempat melakukan kejar-kejaran dengan hewan tersebut.

Namun, beberapa jam berselang mereka berhasil menangkap 14 ekor hewan ternak jenis kerbau, dan mengamankan ke tempat yang telah disediakan.

Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM mengatakan penertiban 14 kerbau itu dilakukan, karena kerbau tersebut sudah menganggu dan meresahkan pengguna jalan yang melintas di kawasan Pantai Perak Susoh tersebut.

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kejari Bener Meriah Ajak Pemuda Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Cuma Lulusan SMA, Pria Ini Berhasil Bobol Perusahaan Amerika Serikat Hingga Raup Rp 31 Miliar

Ini Penjelasan DLH Lhokseumawe Kenapa Lampu Jalan Banyak Padam, Salah Satunya Akibat Dijarah

"Apa yang kami lakukan, bentuk keseriusan pemkab Abdya, dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya," ujar Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin.

Ia menyebutkan, apa yang dilakukan itu, sesuai dengan Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Melepaskan Hewan Ternak.

"Penertiban yang kita lakukan ini, karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kerbau dan sapi berkeliaran di jalan nasional, khususnya malam hari, yang menyebabkan terjadi kecelakaan," sebutnya.

Nazar mengaku berbagai upaya sudah dilakukan dalam menyadarkan para pemilik ternak, termasuk melakukan sosialisasi terhadap pemilik, saat ditangkap maupun kepada perangkat aparatur desa.

"Beberapa hari yang lalu baru saja kita tertibkan. Ini ada lagi hewan yang berkeliaran, dan harus kita amankan, karena sudah melanggar dan sangat meresahkan. Insya Allah, kita tidak bosan menertibkan ini, sampai pemilik ternak sadar," sebutnya.

Menurut Nazar, dalam Qanun Nomor 2 tahun 2008 sangat jelas disebutkan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, kompleks perkantoran dan rumah ibadah, pihak Satpol PP berhak menangkap, dan pemilik ternak harus membayar denda.

"Seperti biasa, bagi yang merasa kehilangan, maka untuk mengambil kerbaunya, mereka harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Besarannya seekor Rp 100.000 per malam itu bagi kerbau atau sapi. Jika kambing, dendanya Rp 25.000 per malam," terangnya.

Terkait penertiban itu, kata Nazar, pihaknya sudah menyampaikan kepada camat, untuk disampaikan ke keuchik dan pemilik ternak, segera mengambil hewan ternak dan membayar denda.

"Jika melewati 10 hari, boleh kita lelang atau kita potong, dan uang itu setor ke kas daerah menjadi PAD," sebutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved