6 Fakta Hubungan Terlarang MS dan Ai, Melahirkan di Toilet Hingga Bayi Dimasukkan Dalam Karung

Bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang begitu saja di samping rumah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Pacar pelaku pembuangan bayi diamankan petugas Polsek Percutseituan, Selasa (29/10/2019). 

"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.

5. Pengakuan Ai

Ai menuturkan, dirinya berpacaran dengan MS selama enam bulan. Selama itu, Ai dan MS pun berkali-kali melakukan hubungan terlarang.

"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.

Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat bertanya kepada MS apakah mau dinikahi atau menggugurkan kandunganya.

"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.

6. Jeratan Hukum

Kompol Aris menyebutkan MS disangkakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Korban Banjir di Gunong Pulo Aceh Barat Peroleh Bantuan dari PMI

Cuaca Diprediksi Berbeda di Sebagian Aceh hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG

Bos Sabu Dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara, Begini Proses Pengawalannya

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24), Melahirkan di Toilet - Bayi Dikarungkan dan Dibuang

Penulis: M.Andimaz Kahfi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved