Berita Aceh Utara
Bos Sabu Dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara, Begini Proses Pengawalannya
Bos sabu, Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dipindahkan dari Sel Mapolres Aceh Utara ke Lembaga Pemasya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bos sabu, Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dipindahkan dari Sel Mapolres Aceh Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa, Senin (28/10/2019) sore.
Pemindahkan bos sabu tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan yang terdiri, 12 polisi dari Satuan Reskrim, Satuan Intel dan Satuan Sabhara, serta jaksa dan dua petugas Cabang Rutan Lhoksukon.
Untuk diketahui Ramli sudah dua kali terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.
Pertama ia ditangkap oleh seorang TNI dan polisi, pada 14 Februari 2015 saat menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui perairan Tanah Jambo Aye.
• Azhari Cagee Minta Pemerintah Pusat Bebaskan Irwandi Yusuf, Ini Alasannya
• Uang Rp 10 Juta, Menjadi Syarat Maju Calon Ketua KNPI Aceh Jaya
• Wanita yang Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut Ternyata Dibunuh Suami, Polisi Bongkar Motifnya
Dalam kasus Ramli divonis dengan penjara seumur hidup pada 10 September 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ramli ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai setelah menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu dan tiga kilogram pada 10 Januari 2019.
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menangani kembali kasus Ramli memvonis pidana mati, pada 10 Oktober 2019.
Ramli dibawa oleh polisi dengan tangan diborgol dari sel Mapolres Aceh Utara sampai ke LP Langsa Kelas IIB. Ia dibawa dengan mobil patroli yang dikawal kiri-kana polisi bersenjata laras panjang.
“Empat mobil yang digunakan petugas gabungan membawa Ramli yang dikawal 15 petugas gabungan,” ujar Kapolres AcehUtara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Sabhara Iptu Hendra Gunawan Tanjung kepada Serambinews.com, Selasa (29/10/2019). (*)