Berita Lhokseumawe

Begini Sudah Perkembangan Terkini Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dilaporkan beberapa waktu lalu telah merampungkan berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar. 

Begini Sudah Perkembangan Terkini Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dilaporkan beberapa waktu lalu telah merampungkan berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.

Dimana bocah tersebut diduga disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga-hingga tangan dan kakinya dirantai.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Sesuai informasi dihimpun Serambinews.com, setelah penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, barusan, menyebutkan, setelah berkas tersebut diterima pihaknya, maka langsung diteliti. Sehingga beberapa hari lalu, berkasnya pun telah dinyatakan lengkap (P21).

ICW Ungkap Nama-nama Menteri Jokowi Diduga Tersangkut Skandal Panama Papers, Siapa Saja?

Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus

Ditanya Siapa Musuh Pertahanan Indonesia, Begini Reaksi Menhan Prabowo Subianto

"Jadi kini kami tinggal menunggu pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian," demikian Fakhrillah.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa. Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore. Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan. Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Wali Ikrar Damai di Atas Panser TNI, Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.(*)

Eliminasi Penyakit Kaki Gajah,  Pejabat Aceh Singkil Ramai-ramai Minum Obat

Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia Aceh Periode 2019-2022 Dilantik, Ini Susunan Kepengurusannya

PMI Pidie Jaya Hasilkan Darah 30 Kantong dari Pendonor

Foto:
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved