Berita Aceh Singkil

Buntut Penangkapan Boat Sibolga, Proposal Beasiswa Anak Nelayan Dikembalikan Panglima Laot

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.Terkait penangkapan boat Sibolga, sebab tidak ada koordinas

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapal boat asal Sibolga ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019). 

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.Terkait penangkapan boat Sibolga, sebab tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penangkapan boat asal Sibolga, Sumatera Utara, oleh panglima laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, 14 Oktober lalu berbuntut panjang.

Usai peristiwa penangkapan boat karena menggunakan alat bantu kompresor itu, proposal beasiswa untuk anak nelayan Gosong Telaga, dikembalikan panglima laut Kabupaten Aceh Singkil.

Total ada 24 proposal bantuan beasiswa nelayan yang dikembalikan.

Masing-masing untuk anak nelayan Desa Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara, dan Gosong Telaga Selatan.

"Kami tidak tahu alasanya proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga dikembalikan," kata Panglima Laut Gosong Telaga, Maswarddin Daeli, Selasa (29/10/2019).

Maswardin mengatakan, pengembalian proposal bantuan beasiswa dari panglima laut provinsi itu, membuat nelayan di desanya kecewa.

Korban Kebakaran di Kutelintang Galus Terima Bantuan Masa Panik, Selain Sembako juga Ada Ini

"Bayangkan nelayan sudah susah payah, buat rekening di bank. Tahu-tahu proposalnya dikembalikan," ujarnya.

Panglima Laut Kabupaten Aceh Singkil, Asmudin Nek, ketika dikonfirmasi membenarkan proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga, dikembalikan.

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.

Terkait penangkapan boat Sibolga.

Sebab tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

Termasuk penyelesainnya yang dilakukan menggunakan hukum adat.

Pihaknya mengarahkan proses hukum boat dilakukan menggunakan hukum positif, tidak melalui adat.

Alasannya, pelanggaran yang dilakukan pelaku sudah diatur dalam hukum nasional.

Tetapi kata Nek, panglima laut Gosong Telaga, tetap memproses secara adat.

Mengaku Polisi, Dua Pria Berpakaian Preman Rampas Sepmor Remaja di Aceh Utara

"Kalau diproses adat misal nelayan malam Jumat ke laut, itu bisa. Ini kompresor sudah ada aturannya dihukum nasional, gunakan hukum positif," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Panglima Laut Gosong Telaga, Maswardin Daeli, mengatakan pihaknya memproses secara adat sebab sudah diatur dalam qanun.

Sesuai qanun, jika tidak selesai oleh panglima laut lhok, baru dilimpahkan kepada panglima laut kabupaten.

"Tapi ini selesai, kedua belah pihak sepakat gunakan hukum adat," kata Maswardin.

Ia menyebutkan, pemilik kapal sepakat membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan kompresor dan alat tangkap lainnya yang dilarang diserahkan ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.

"Uang denda itu akan digunakan kenduri laut, disumbangkan ke masjid dan piseujuk. Jangan ada anggapan dimakan sama kami," tegasnya dengan suara meninggi.

Maswardin menjelaskan, saat penangkapan tidak koordinasi dengan panglima laut kabupaten.

Karena penangkapan tidak sengaja.

Pelantikan Pimpinan Definitif DPRA Masih Tunggu SK dari Mendagri

Saat itu dirinya bersama Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Misdin, sedang evakusi penemuan mayat.

Pada 14 Oktober lalu, Panglima Laut Gosong Telaga Timur Misdin dan Panglima Laut Gosong Telaga, Maswardin Daeli, mengevakuasi penemuan mayat di sekitar Pulau Birahan, Singkil Utara.

Saat itu, Panglima Laut melihat boat menggunakan alat bantu kompresor, kemudian menangkapnya.

Kapal ditangkap lantaran, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.

Alat bantu tersebut dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Setelah ditangkap boat 9 GT itu, dibawa dengan pengawalan Kapolsek Singkil Utara Ipda Irvan, ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Selanjutnya Panglima Laut Lhok Gosong Telaga memprosesnya secara adat. (*)

Dua Pria dalam Satu Gubuk di Lhoksukon Ditangkap Polisi, Sita Sejumlah Barang Bukti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved