Pengedar Narkoba
Polisi Amankan 280 Gram Sabu dari Tersangka Residivis Kasus Narkoba
Tersangka MA ditangkap pada 26 Oktober lalu di rumahnya. BB yang diamankan didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satnarkoba Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
Satu dari empat tersangka yang dibekuk MA (44), warga Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur merupakan residivis dengan barang bukti (BB) terbanyak 280 gram lebih jenis sabu-sabu yakni tersangka
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wahyu Triyono SSos didampingi Kasubag Humas Ipda Sapta Nopison mengatakan itu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (29/10/2019).
“Tersangka MA ditangkap pada 26 Oktober lalu di rumahnya. BB yang diamankan didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Nagan Raya,” katanya.
• Seorang Nenek 67 Tahun Melahirkan Bayi Perempuan, Begini Kondisi Anaknya
• Plt Gubernur Minta Perusahaan Migas Umumkan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Media Lokal
• Anggota Polsek Bukit, Sisihkan Uang Gaji Untuk Bantu Fakir Miskin
Menurutnya, tiga tersangka lain yang ditangkap adalah AR (32) warga Desa Meugat, Kecamatan Seunagan, J (43) warga Desa Blang Murong, Kecamatan Seunagan, dan Marzuki (25) warga Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan.
“Semua tersangka ditangkap pada lokasi terpisah. Mereka terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” katanya.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan maksimal hingga seumur hidup.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku yang ditangkap ini merupakan rangkaian operasi antik yang kini sedang dilancarkan oleh polisi di Nagan Raya.(*)