Pengedar Narkoba

Polisi Amankan 280 Gram Sabu dari Tersangka Residivis Kasus Narkoba

Tersangka MA ditangkap pada 26 Oktober lalu di rumahnya. BB yang diamankan didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Nagan Raya

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya didampingi Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti ganja dan sabu-sabu dalam konfrensi pers di mapolres setempat, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satnarkoba Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk MA (44), warga Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur merupakan residivis dengan barang bukti (BB) terbanyak 280 gram lebih jenis sabu-sabu yakni tersangka

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wahyu Triyono SSos didampingi Kasubag Humas Ipda Sapta Nopison mengatakan itu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (29/10/2019).

“Tersangka MA ditangkap pada 26 Oktober lalu di rumahnya. BB yang diamankan didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Nagan Raya,” katanya.

Seorang Nenek 67 Tahun Melahirkan Bayi Perempuan, Begini Kondisi Anaknya

Plt Gubernur Minta Perusahaan Migas Umumkan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Media Lokal

Anggota Polsek Bukit, Sisihkan Uang Gaji Untuk Bantu Fakir Miskin

Menurutnya, tiga tersangka lain yang ditangkap adalah AR (32) warga Desa Meugat, Kecamatan Seunagan, J (43) warga Desa Blang Murong, Kecamatan Seunagan, dan Marzuki (25) warga Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan.

“Semua tersangka ditangkap pada lokasi terpisah. Mereka terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” katanya.

Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan maksimal hingga seumur hidup.

Menurut Kasat Narkoba, pelaku yang ditangkap ini merupakan rangkaian operasi antik yang kini sedang dilancarkan oleh polisi di Nagan Raya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved