Berita Aceh Utara

Terpidana Kasus Pembunuhan Dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara

Pria tersebut ditahan di Mapolres Aceh Utara karena terlibat perusakan Rutan Lhoksukon bersama napi/tahanan lainnya pada 16 Juni 2019.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Safrizal (tengah) terpidana kasus pembunuhan dan Ramli napi kasus narkoba dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara ke LP Langsa Kelas IIB. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Terpidana kasus pembunuhan bernama Safrijal (42), asal Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara pada Senin (28/10/2019) dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara ke LP Langsa Kelas IIB.

Safrizal divonis dengan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terahdap M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara bersama istri korban, Marliah.

Pria tersebut ditahan di Mapolres Aceh Utara karena terlibat perusakan Rutan Lhoksukon bersama napi/tahanan lainnya pada 16 Juni 2019.

Ia membobol rutan tersebut bersama napi dan tahanan lainnya, sehingga sejumlah napi dan tahanan kabur.

Kini Safrijal juga menjadi tersangka dalam kasus perusakan fasilitas rutan.

Bos Sabu Dipindahkan dari Mapolres Aceh Utara, Begini Proses Pengawalannya

Kasus Pembunuhan PNS yang Jasadnya Dicor, Tiap Malam Pelaku Merasa Dihantui Korban

Calon Pengganti Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Sudah Tewas, Disampaikan Trump di Twitter

“Kita pindahkan Safrizal agar pengamanan terhadap lebih maksimal nantinya di LP Langsa. Apalagi Sel Mapolres Aceh Utara juga sudah over kapasitas, sehingga perlu dipindahkan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Sabhara Iptu Hendra Gunawan Tanjong kepada Serambi, Selasa (29/10/2019).

Ditambahkan pemindahan terpidana tersebut melibatkan 15 petugas gabungan dan mengggunakan empat mobil.

“Nantinya proses selanjutnya wewenang dari LP tersebut,” pungkas Kasat Sabhara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved