Wanita yang Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut Ternyata Dibunuh Suami, Polisi Bongkar Motifnya

Penyidik Polres Jember, Jawa Timur, terus mendalami kasus suami yang tega menancapkan pisau di perut istrinya yang sedang sakit.

Editor: Faisal Zamzami
surya/sri wahyuni
Inilah Motif Suami Tancapkan Pisau di Perut Istri yang Sedang Sakit, lalu Pura-pura Beli Obat 

SERAMBINEWS.COM -  Fani Amalia Heniati (24), ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar PTPN XII Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya dengan pisau menancap di perutnya, Minggu (27/10/2019).

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian ibu rumah tangga.

Ternyata korban tewas dibunuh orang terdekatnya yaitu suaminya sendiri bernama Rendi Setiawan (28).

 Pelaku saat ini telah ditangkap polisi dan masih menjalani pemeriksaan.

 Penyidik Polres Jember, Jawa Timur, terus mendalami kasus suami yang tega menancapkan pisau di perut istrinya yang sedang sakit.

Saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap motif Rendi Setiawan (28) membunuh Fani Amalia Heniati (24), wanita yang baru dinikahinya sembilan bulan silam.

Peristiwa sadis itu terjadi di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2019).

"Korban Fani Amalia yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perutnya bukan korban bunuh diri, namun korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar pers rilis di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).

"Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena kecewa dan kemarahan yang dipendam oleh suaminya, sehingga menusuk istrinya dengan sebuah pisau milik tersangka yang berada di dalam kamar," tambahnya.

Ia menjelaskan, tersangka merasa kecewa karena tidak dihargai sebagai suami dan seorang laki-laki, namun ada juga faktor ekonomi yang membuat pelaku sakit hati yang memicu pembunuhan yang dilakukan secara spontan oleh tersangka.

"Tersangka mengaku kesal karena setiap meminta sebagian uang gajinya yang diberikan kepada korban, selalu dijawab habis dan tidak dijelaskan uangnya habis untuk apa, sehingga itu membuat tersangka kecewa," terangnya.

Diberitakan, tersangka Rendi menusuk istrinya yang dinikahi sembilan bulan lalu dengan sebuah pisau.

Saat menghabisi nyawa Fani, tersangka menutup mulut korban dengan boneka, sehingga tidak terdengar teriakan oleh tetangga.

Setelah membunuh istrinya, tersangka membuat sejumlah alibi dengan mengaburkan pembunuhan itu dan berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.

"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban, namun saat telepon tidak diangkat, sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk melihat istrinya di rumah yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," lanjutnya.

Adik Rendi, Renda, dan sang bibi, Sri Hartati, pun bergegas ke rumah Rendi dan Fani.

Di sana, Renda dan Sri Hartati melihat Fani sedang tidur.

Mereka pun mengira Fani tertidur, karena ada sebuah boneka di atas perutnya.

Namun, setelah coba dibangunkan dan boneka diambil, barulah keduanya mengetahui ternyata ada pisau menancap di perut korban.

Keduanya langsung meminta bantuan.

Namun, Fani diketahui sudah meninggal dunia.

Menurut kepolisian, saat ditemukan darah masih terlihat segar, namun banyak teresap di kasur busa.

Pisau menancap di perut sisi kiri korban sampai menembus kasur Pisau itu bukanlah pisau dapur.

Saat kasus kematian Fani baru ditangani oleh kepolisian, Rendi juga pura-pura syok.

"Suami syok jadi belum bisa kami mintai keterangannya. Saksi baru dua orang yang kami periksa. Pasutri ini baru menikah sembilan bulan," kata seorang polisi saat jasad Fani baru ditemukan.

Namun, dalih Rendi akhirnya terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal memastikan Fani dibunuh oleh suaminya.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, menanyai sejumlah saksi, juga bertanya kepada sang suami, akhirnya diketahui kalau korban meninggal dunia karena dibunuh," ujar Alfian.

Rendi juga akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menusuk sang istri hingga tewas.

"Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat kami curiga. Itulah yang mengarahkan kami kepada tersangka," lanjut Alfian.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya

Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Warga Cot Mee Nagan Raya Gelar Aksi, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Perusahaan Perkebunan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi BONGKAR Motif Kasus Suami Tusuk Perut Istrinya dengan Pisau hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved