Berita Banda Aceh
Besok, Tiga Pelanggar Syariat akan Dicambuk 15 Sampai 30 Kali di Taman Sari Banda Aceh
Tiga pelanggar syariat Islam, dua wanita dan di antaranya seorang pria, besok, Kamis (31/10/2019), akan dicambuk di muka umum, tepatnya di Taman...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Besok, Tiga Pelanggar Syariat akan Dicambuk 15 Sampai 30 Kali di Taman Sari, Banda Aceh
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga pelanggar syariat Islam, dua wanita dan di antaranya seorang pria, besok, Kamis (31/10/2019), akan dicambuk di muka umum, tepatnya di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, panggung untuk pelaksanaan prosesi uqubat cambuk terhadap tiga pelanggar telah dipersiapkan oleh petugas dan akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (30/10/2019) malam, mengatakan ketiga pelanggar yang akan dicambuk tersebut melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan ketiganya dikenakan Pasal 25 Ayat 1 Tentang Ikhtilath.
Menurut Hidayat, ketiga pelanggar syariat Islam yang akan dicambuk itu, masing-masing pasangan Mu (48), warga Kecamatan Indrapuri dan pasangan wanitanya Nu (45) wanita asal Aceh Jaya yang ditangkap sekitar pertengahan September 2019 lalu, di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
• Kunjungi dan Diskusi dengan Tim Pra-PON Futsal Aceh, Ini yang Dilakukan Anggota DPRA
• Pemuda Asal Simeulue Ini Didera Kanker Pada Tulang Kaki
• Video - Kelanjutan Ganti Rugi Lahan Pada Proyek Jaringan Irigasi Seuke Pulot Bireuen
Lalu seorang terpidana lainnya, yakni wanita berinisial Ra yang berstatus seorang mahasiswi merupakan kasus pelimpahan dari Satpol PP dan WH Aceh yang selanjutnya ditangani oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Hidayat menerangkan untuk pasangan Mu dan Nu yang akan menerima hukuman cambuk besok, sebelumnya diamankan dari dalam mobil Kijang Kapsul milik Mu yang dipergoki oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang tengah melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 16.00 WIB, sore itu.
Penangkapan Mu dan Nu pada saat memang tidak begitu mencuat, tapi cukup menghebohkan sebagian kalangan di Aceh Besar.
Pasalnya, Mu dan Nu sama-sama sudah memiliki pasangan yang masih sah dan Mu sendiri mengemban profesi yang berdampak menciderai lembaga tersebut.
“Mu akan menerima uqubat cambuk sebanyak 30 kali. Sementara Nu akan menerima sebanyak 25 kali cambukan dari algojo,” sebut Hidayat.
Sementara Ra, seorang terpidana lainnya serahan dari Satpol PP dan WH Aceh, akan menerima uqubat sebanyak 15 kali.
“Terpidana laki-laki itu saat ini ditahan di LP Kajhu, sementara dua wanita pelanggar syariat Islam lainnya ditahan di Cabang Rutan Lhoknga. Pagi-pagi ketiganya akan dijemput oleh petugas dari LP Kajhu dan Cabang Rutan Lhoknga,” tambah Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.(*)
• Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Warga di Seunagan, Ini Tujuannya
• Nagan Raya Terima 168 CPNS, Pengumuman Formasi Tunggu Revisi Kemenpan
• Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang, GeRAK Surati Polda Aceh