berita Banda Aceh
Duh, Lulusan Sarjana Dominasi Pengangguran di Aceh
"...Ironisnya, banyak dari pengangguran itu adalah para sarjana,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Keuangan, Dr Mahyuzar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyatakan bahwa lulusan perguruan tinggi (PT) atau sarjana penyumbang terbesar angka pengangguran di Aceh.
Saat ini, tingkat pengangguran di Aceh mencapai 6,4 persen.
“Saya perlu menegaskan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Aceh saat ini masih relatif tinggi, mencapai 6,4 persen.
Ironisnya, banyak dari pengangguran itu adalah para sarjana,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Keuangan, Dr Mahyuzar.
• Tabung Gas yang Dibawa Penumpang Meledak, Tewaskan 65 Orang dalam Kebakaran Kereta Api
Mahyuzar yang mewakili Gubernur Aceh menyampaikan itu saat membuka musyawarah daerah (musda) perdana Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (Gatensi) Aceh di kantor organisasi itu, kawasan Lhueng Bata, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Hadir pada acara pembukaan itu Ketua dan Sekretaris Gatensi Pusat, Bambang Rahmadi dan Hardi Benri, Ketua Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Aceh, T Firmansyah, dan perwakilan LPJK Aceh, Efendy Nurzal, serta pengurus Gatensi kabupaten/kota.
Menurut Mahyuzar, para sarjana sulit mencari kerja setelah mereka menyelesaikan pendidikannya karena tidak memiliki keterampilan yang bisa diandalkan.
“Makanya kita perlu mendorong agar anak-anak muda itu memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujarnya.
• Pembahasan Komisi Sempat Alot, Akhirnya Tim Perumus Tatib DPRA Sepakati 7 Komisi
Dalam acara itu, mantan kepala Badan Pengembangan SDM Aceh ini menyatakan kemajuan teknologi belakangan ini menuntut semua orang untuk lebih produktif agar siap bersaing menghadapi kompetitor yang semakin berat.
Begitu ketatnya persaingan itu, tambah dia, sehingga modal keahlian saja tidak bisa dikatakan cukup.
Keahlian itu, menurutnya, harus dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang, terlebih untuk profesi di bidang konstruksi.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi menegaskan, pengguna dan penyedia jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikat, bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar dia.(*)
• Pentagon Rilis Foto dan Video Bukti Operasi ke Persembunyian Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
