Berita Banda Aceh
Pembahasan Komisi Sempat Alot, Akhirnya Tim Perumus Tatib DPRA Sepakati 7 Komisi
Setelah pembahasan selesai pihaknya akan melakukan studi banding ke Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim perumus tata tertib (tatib) DPRA sudah menyepakati jumlah komisi di lembaga itu sebanyak tujuh komisi. Jumlah tersebut sama seperti tatib DPRA periode lalu.
Wakil Ketua Tim Perumus Tatib, Abdurrahman Ahmad mengatakan meskipun pembahasan jumlah komisi sempat alot, tapi pada akhirnya semua tim perumus sudah menyepakati tujuh.
“Saat ini pembahasan tatib masih berlangsung dan sudah 80 persen. Pembahasan kita lakukan secara maraton, diharapkan tangal 15 November sudah selesai,” katanya kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019).
• Pentagon Rilis Foto dan Video Bukti Operasi ke Persembunyian Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
Kesepakatan tujuh komisi karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada Pasal 31 (1) disebutkan DPRA dapat membentuk paling sedikit lima komisi dan paling banyak delapan komisi.
Pembahasan lain yang sempat terjadi silang pendapat, kata Abdurrahman menyangkut dengan penetapan jumlah anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Karena berdasarkan UUPA jumlah anggota BKD sebanyak lima orang, sedangkan PP Nomor 12 tahun 2018 berjumlah tujuh orang.
“Cuma kita ada UUPA dan juga diatur di dalamnya, kita harus memegang UU itu. Tapi tim pembahas masih berbeda pendapat. Kita belum mengambil keputusan mengenai itu,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
• Tabung Gas yang Dibawa Penumpang Meledak, Tewaskan 65 Orang dalam Kebakaran Kereta Api
Sementara untuk pembahasan lainnya tidak ada persoalan dan berjalan lancar.
Setelah pembahasan selesai pihaknya akan melakukan studi banding ke Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten.
“Kunjungan itu kita bagi dalam tiga kelompok untuk membandingkan dengan tatib yang sudah mereka siapkan. Kita akan memperkaya tatib kita dengan tatib daerah lain,” jelas dia.
Setelah itu, sambung Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA ini, baru tatib itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Selanjutnya, setiap fraksi baru mendistribusikan anggotanya ke dalam alat kelengkapan dewan (AKD), seperti anggota komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan Dewan, Badan Legislasi (Banleg), dan lainnya. (*)
• Sapi Seberat 650 Kilogram Dapat Pujian Publik, Hanya Gara-gara Berhasil Lolos dari Rumah Jagal