Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai Januari 2020
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
BANDA ACEH - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik 100 persen.
Dalam siaran pers yang diterima Serambi dari BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Rabu (30/10), tertulis bahwa penyesuaian iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, TNI, anggota Polri, mulai berlaku 1 Oktober 2019.
Sementara untuk peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta PPU yang merupakan pekerja swasta.
Kenaikan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 adalah iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari saat ini sebesar Rp 25.000. Iuran kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000, dan iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Selain itu, untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000/orang/bulan untuk bulan pelayanan mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.
Sedangkan untuk kategori peserta PPU, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Dikatakan, kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. "Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak lah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal.
Dia menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (una)