Pemkab Raup Rp 500 Juta, Dari Total Rp 34 Miliar Lebih Pajak Galian C Proyek Tol  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil meraup Rp 500 juta dari total Rp 34.807.301.394 pajak galian C proyek Jalan Tol

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Truk-truk pengangkut material disekitar Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar melakukan aksi di lokasi proyek jalan tol, di Gampong Bueng Simek, Aceh Besar. 

 JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil meraup Rp 500 juta dari total Rp 34.807.301.394 pajak galian C proyek Jalan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh yang dikerjakan PT Adhi Karya Beton. Rekanan sudah menyetor dana tahap pertama Rp 500 juta itu ke Pemkab pada 14 Oktober 2019. Untuk tahap kedua, rekanan akan kembali menyetor pada November atau Desember 2019.

Sisa pajak mineral bukan logam dan bebatuan sebesar Rp 34.307.301.394 itu akan terus ditagih Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  setempat hingga tahun 2020 atau selesai, mengingat pekerjaan Jalan Tol Ruas Sigli-Banda Aceh itu tergolong proyek multiyears.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah BPKD Aceh Besar, TR Hadi Ichsan SE MSi, kepada Serambi, kemarin. "Pajak galian C tahap pertama sebesar Rp 500 juta sudah disetorkan rekanan pada 14 Oktober lalu. Kami mengapresiasi PT Adhi Karya Beton yang telah kooperatif dalam pembayaran pajak galian C kepada Pemkab Aceh Besar," ujarnya.

Dia menyebutkan, pajak galian C PT Adhi Karya Beton itu berdasarkan perhitungan pemerintah setempat, dengan rincian batu gunung 705.91 m3xRp 10.000, pasir ayak 104.772.99 m3xRp 12.000, pasir urung 11.690.15 m3xRp 10.000, kerikil 153.256.33 m3 xRp 10.000, LPA (lapisan atas) 115.642.84 m3xRp 12.600, lapisan bawah (LPB) 25.284.09 m3xRp 12.000, dan timbunan tanah 6.026.598.55 m3xRp 5.000.

"Kalau seluruh pajak galian C ini mampu dipungut dari pihak rekanan, maka akan sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk  mensejahterakan masyarakat Aceh Besar," ujar Hadi Ichsan. Ditegaskan, seluruh pajak galian C merupakan pendapatan resmi yang masuk ke rekening kas Pemkab Aceh Besar.

Di sisi, Kabid Pendapatan Asli Daerah BPKD Aceh Besar, TR Hadi Ichsan SE MSi, mengungkapkan pihaknya akan menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk mengevaluasi izin tambang perusahaan galian C yang 'membandel'. Diduga sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh Besar itu telah menyalahgunakan rekomendasi pemerintah serta tidak membayarkan pajak galian C sebagaimana yang sudah ditetapkan.

"Ada puluhan tambang galian C, Aspal Mixing Plant (AMP), Stone Crusher (pemecah batu), serta perusahaan pengolahan pupuk di Aceh Besar yang tidak membayar pajak galian C ke BPKD Aceh Besar," ungkapnya. Untuk itu, Pemkab Aceh Besar mengancam akan menutup pertambangan yang berpotensi pajak miliaran rupiah tersebut.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh sendiri tidak akan memperpanjang atau mengeluarkan rekomendasi teknis lagi untuk usaha pertambangan galian C di Aceh Besar. (as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved