Berita Langsa

Pemko Langsa Dorong Pelaku Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Berbasis Syariah

Dinas Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, mendorong para pelaku koperasi di wilayah Kota Langsa menjadi lokomotif ekonomi berbasis syariah.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
40 pelaku usaha koperasi mengikuti pelatihan perkoperasian berbasis syariah. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Koperindagkop) dan UKM Kota Langsa, mendorong para pelaku koperasi di wilayah Kota Langsa menjadi lokomotif ekonomi berbasis syariah.

"Koperasi syariah adalah koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usaha berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunah," ujar Kadis Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, Zulhadisyah MSP.

Saat membuka kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta pelatihan perkoperasian berbasis syariah, diikuti 40 pelaku koperasi, di aula Hotel Harmoni Langsa, Kamis (31/10/2019).

Mantan Camat Langsa Baro ini menambahkan, secara umum koperasi ini adalah entitas bisnis koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 

Semua unit bisnis, produk dan koperasi dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Ulama Indonesia, dan dalam operasinya tidak akan ada unsur riba.

Dijelaskannya, koperasi syariah ini dibentuk bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat pada umumnya. 

"Selain itu juga sebagai pengembangan ekonomi Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Islam," sebut Zulhadisyah.

Pemerintah Kota Langsa berharap  40 peserta yang hadir dalam kegiatan ini ke depan dapat merubah prinsip kerjanya ke arah syariah.

Asisten II Pemko Langsa, Iskandar SE, saat membuka kegiatan ini menyatakan, semua kegiatan maupun pelaksanaan koperasi harus memiliki prinsip syariah sesuai anjuran Islam.

"Pemko Langsa juga berharap pada koperasi yang ada di Kota Langsa harus berbasis syariah sesuai keterbutuhannya, seiring trend dan zaman," pungkasnya.(*)

Kampung Hakim Bale Bujang Aceh Tengah Terbitkan Qanun Pelestarian Lingkungan Hidup, Ini 14 Larangan

Pengamat Burung dari Aceh Birder Agus Nurza: Qanun Kampung HBB Langkah Maju Lestarikan Lingkungan

Pemugaran Hotel Renggali Disorot, Buang Material ke Danau Lut Tawar

Dua Tersangka Kasus Bocah Disuruh Mengemis Mulai Ditahan di LP Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukumannya

Buntut dari Penggerebekan di Kamar Hotel, Kadisdik Aceh Copot Jabatan Kepsek SMA I Indra Jaya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved