Breaking News

Berita Pidie Jaya

Awasi Penyelewengan Pupuk, Kadistanpang Pidie Jaya Sidak Kios Penyalur

Pada musim tanam rendengan 2019/2020, beberapa kelompok tani mulai menebus pupuk secara bersama-sama pada kios yang ditunjuk.

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Sidak pupuk subsidi di Pijay 

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi seperti jenis Urea, SP 36 maupun NPK Phosnka, Kadis Pertanian Pangan (Distanpang) bersama staf atau bidang terkait, Jumat (1/11/2019) melakukan pemantauan ke beberapa kios pengecer resmi.

Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan, kata drh Muzakkir Muhammad, Kadistanpang untuk mengetahui sejauhmana kejujuran kios pengecer di wilayahnya.

Karena, kata Muzakkir, sebagaimana petunjuk, kios pengecer harus menjual pupuk dengan ketentuan antara lain, pertama khusus kepada petani di beberapa gampong yang telah ditunjuk PT PIM dan PT Petro Kimia Gresik.

Berikutnya, menyangkut dengan jumlah atau volume harus disesuaikan dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) serta dengan harga yang telah disepakati alias tidak mencekik leher petani,

Jika kios pengecer menjual kepada petani yang bukan di wilayah yang telah ditunjuk, harganya melampaui batas toleransi serta volumenya mencapai beberapa sak (melebihi luas garapan), maka jika kedapatan akan ditindak tegas.

Salah satu tindakan yang diambil, lanjut Muzakkir, adalah dengan menegur kios tersebut secara tertulis.

Jika lebih dari tiga kali tapi tak digubris, maka izin penyaluran secara resmi akan dicabut.

Ditambahkan, pada musim tanam rendengan 2019/2020, beberapa kelompok tani mulai menebus pupuk secara bersama-sama pada kios yang ditunjuk.

Itu merupakan sebuah langkah baru dan semua kelompok tani hendaknya demikian.

Tim pengawas pupuk akan memantau ke kelompok atau ke gampong-gampong. Tujuannya, untuk mengetahui benar atau tidak pupuk yang telah ditebus itu untuk petani.

Karena bisa jadi itu hanya mengatasnamakan kelompok. Sementara pupuk tersebut dialihkan ke lainnya, seperti untuk tanaman kelapa sawit yang menurut aturan tak dibenarkan menggunakan pupuk bersubsidi.

Ditanya, bagaimana hasil pantauan, Kadistanpang menyebutkan, dari tiga kios pengecer resmi yang dipantau di Kecamatan Ulim, hingga sejauh ini tidak ditemui pelanggaran.(*)

Tak Disangka, 8 Artis Ini Ternyata PNS, Bahkan Ada yang Punya Jabatan Tinggi

Harga Cabai Merah di Gayo Lues Bertahan Rp 25.000 Per Kilogram

Nekat Curi Motor Demi Sumbangan Nikahan, Pria Beristri 3 Dikeroyok Warga

Daftar UPM 2020 Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Aceh Urutan Keenam Tertinggi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved