Breaking News

Berita Aceh Timur

Dilaporkan Ketua PKS Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Muslim A Gani

Karena Muslim A Gani SH tidak merespon surat somasi permintaan cabut tuduhan yang dilayangkan Ketua DPD PKS Aceh Timur, Tgk Mustafa MY Tiba...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Ketua DPD PKS Aceh Timur, Tgk Mustafa MY Tiba, didampingi dua Penasehat Hukumnya, Kasibun Daulay SH, dan Nourman Hidayat SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela membuat laporan di Mapolres Aceh Timur, Kamis (31/10/2019). 

Dilaporkan Ketua PKS Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Muslim A Gani

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Karena Muslim A Gani SH tidak merespon surat somasi permintaan cabut tuduhan yang dilayangkan Ketua DPD PKS Aceh Timur, Tgk Mustafa MY Tiba, Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Karena itu, Tgk Mustafa MY Tiba didampingi Penasehat Hukumnya, Kasibun Daulay SH, dan Nourman Hidayat SH, resmi melaporkan Muslim A Gani ke Mapolres Aceh Timur, terkait dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan pengaduan Tgk Mustafa yang diterima oleh Penyidik Pembantu Sat Reksrim, Bripda Teguh itu terlampir dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor : Reg/08/XRes.2.5./2019/Reskrim.

“Karena kita tunggu hingga Rabu sore, Muslim A Gani tidak ada niat baik mencabut tuduhan, mengklarifikasi, dan meminta maaf, maka Kamis hari ini kita resmi membuat laporan ke Polres terkait pernyataannya yang telah mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan selaku Ketua PKS. Dia telah menyebarkan berita hoaks dengan tuduhan saya menjebak adiknya SAG (Anggota DPRK dari PKS) terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu,” jelas Tgk Mustafa MY Tiba, didampingi penasehat hukumnya, kepada wartawan di Mapolres Aceh Timur, Kamis (31/10/2019).

Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Dugaan Perusakan Pangkalan Elpij, Ini Kata BEM FH Unimal

Tak Miliki Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi Takengon

Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Italia - Ronaldo Bawa Juventus Lengserkan Inter

Sebelumnya dalam konferensi pers, Selasa (29/10) Tgk Mustafa MY Tiba, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus adik Muslim A Gani berinisial SAG (anggota DPRK dari PKS) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Aceh Timur, terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Karena itu, Tgk Mustafa melayangkan surat somasi kepada Muslim A Gani untuk mencabut pernyataan tuduhan yang telah termuat di sejumlah media online.

Namun, Muslim A Gani tidak meresponnya. Bahkan, ia menyatakan “Malaikat” berang jika ia meminta maaf kepada orang yang diduga telah melakukan kejahatan kriminalisasi terhadap adiknya.

“Malaikat berang jika saya meminta maaf pada orang yang diduga melakukan kejahatan kriminalisasi,” ungkap Muslim A Gani kepada awak Serambinews.com, menanggapi surat somasi Tgk Mustafa.

Sementara itu, Penasehat Hukum Tgk Mustafa, Kasibun Daulay SH, dan Nourman Hidayat SH mengatakan, pihaknya sengaja ditugaskan DPW PKS Aceh untuk membantu Tgk Mustafa MY Tiba.

Universitas Abulyatama Wisuda 312 Sarjana, Fakultas Kedokteran Lahirkan Lulusan Terbanyak

“Jika pernyataan Muslim A Gani sebelumnya bahwa Malaikat murka jika ia (Muslim) meminta maaf kepada Tgk Mustafa. Maka tugas kami saat ini untuk membuat malaikat tersenyum. Artinya, agar kasus ini terang berderang sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Kasibun Daulay SH.

Dalam kasus ini, ungkap Kasibun Daulay, pihaknya telah menemukan fakta-fakta bahwa Muslim A Gani telah melakukan pencemaran nama baik pada Tgk Mustafa baik secara pribadi maupun sebagai Ketua DPD PKS.

“Menurut analisa kami dari tim hukum, Muslim A Gani telah melanggar Pasal 27, dan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156, dan 310 KUHP, yaitu telah menyebarkan berita hoaks, penyebarkan permusuhan, dan kebencian, menyerang kehormatan, dan nama baik seseorang,” ungkap Daulay.

Ayah Empat Bocah yang Telantar di Malaysia Kembali ke Aceh, Istri dan Anaknya dalam Pengurusan

Seharusnya terkait kasus penangkapan SAG, jelas Daulay, merupakan tugas Kepolisian untuk menjelaskannya kepada publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved