Berita Aceh Tamiang
Kontrak Berakhir, Proyek RTH Kejari Aceh Tamiang belum Rampung, Ini Denda untuk Pengerjaan Lanjutan
Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang selaku teknis pengerjaan menyebut kontrak pengerjaan itu berakhir pada 27 Oktober 2019.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang selaku teknis pengerjaan menyebut kontrak pengerjaan itu berakhir pada 27 Oktober 2019.
Kontrak Berakhir, Proyek RTH Kejari Aceh Tamiang belum Rampung, Ini Denda untuk Pengerjaan Lanjutan
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Kejari Aceh Tamiang dikenai denda setelah dinyatakan mati kontrak.
Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang selaku teknis pengerjaan menyebut kontrak pengerjaan itu berakhir pada 27 Oktober 2019.
Namun hingga kini, fisik RTH belum sepenuhnya rampung.
Dengan demikian proyek ini harus dituntaskan rekanan dan mereka dikenakan denda satu per seribu dikali nilai kontrak per hari.
Artinya semakin lama rampung, maka nilai denda semakin besar.
"Seminggu sebelum kontraknya berakhir, kami sudah mengeluarkan surat.
Tapi memang tidak terkejar juga," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, H Zulkifli, Jumat (1/11/2019).
• Mayat Hanyut di Subulussalam Asal Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Ini Identitasnya
• Ada Gerai Layanan Ikan Tuna di Aceh Selatan, Pusat Informasi untuk Nelayan
• Jembatan Penghubung Trumon ke Jalan Nasional Nyaris Ambruk
Diketahui RTH yang lebih dikenal sebagai Taman Jaksa ini memiliki pagu Rp 187 juta yang bersumber dari APBK.
Zulkifli menjelaskan keterlambatan pengerjaan ini berkaitan dengan musim hujan dan ada item yang CCO atau mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan.
"Ada yang harus dipotong karena ketinggian. Biar tidak bermasalah (kelebihan itu) dialihkan ke paving blok," bebernya. (*)