Upah Minimum

Terkendala Biaya, Aceh Singkil belum Tetapkan Upah Minimum Kabupaten

Menurut Jaruddin untuk membuat UMK harus dibuat panitia survei di sebelas Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Aceh Singkil hingga kini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei.

Sehingga UMK Aceh Singkil saat ini masih berpedoman pada upah minimum provinsi (UMP) Aceh.

"UMK kita belum ada. Kita masih berpedoman pada UMP," kata Kepala Dinas Trans Migrasi dan Tenaga Kerja Aceh Singkil Jaruddin, Sabtu (2/11/2019).

Menurut Jaruddin untuk membuat UMK harus dibuat panitia survei di sebelas Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil.

Terdiri atas unsur pemerintah instansi yang terkait, mahasiswa dan unsur universitas, pakar ekonomi termasuk dosen.

Kasus Narkoba di Agara Marak, Tahanan Narkoba Over Kapasitas

Berhemat Demi Pengobatan Sang Adik, Berat Badan Gadis 24 Tahun Ini Tinggal 24 Kg

Askab PSSI Aceh Timur: Sepakbola Indonesia di Tangan Mochamad Iriawan Semoga Makin Maju

Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia, camat, kepala desa dan tokoh masarakat.

"Tim tersebut di-SK-kan bupati, tentunya memerlukan biaya," jelas Jaruddin.

Hal tersebut, kata Jaruddin sudah pernah diusulkan pihaknya, tetapi anggaran tidak tersedia.

"Kalau tahun ini bisa dianggarkan tahapannya masih survei dan kemungkinan tidak dapat ditetapkan untuk tahun 2020," kata Kadis Trans Migrasi dan Tenaga Kerja Aceh Singkil.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, UMP Provinsi Aceh diperkirakan naik menjadi Rp 3.165.030 pada 2020 mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved