Breaking News

Berita Lhokseumawe

HMI Lhokseumawe Minta Majelis Hakim Bebaskan Mursyidah, Atas Kasus Perusakan Terkait Elpiji 3 Kg

Seperti diketahui, wanita ini dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa Kejari Lhokseumawe dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Ketua Umum HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Atar 

Seperti diketahui, wanita ini dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa Kejari Lhokseumawe dalam sidang sebelumnya.

HMI Lhokseumawe Minta Majelis Hakim Bebaskan Mursyidah, Atas Kasus Perusakan Terkait  Elpiji 3 Kg 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe membaskan Mursyidah.

Permintaan ini sama seperti sejumlah pihak lainnya di Aceh.

Seperti diketahui, wanita ini dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa Kejari Lhokseumawe dalam  sidang sebelumnya.

Janda asal Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dinilai terbukti melakukan perusakan terhadap toko yang dijadikan pangkalan elpiji 3 Kilogram di desanya itu.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe beberapa hari yang lalu.

Kasus itu ternyata mengundang reaksi masyarakat setelah diberitakan media.

“Tadi kita sudah berkunjung ke rumah Ibu Mursyidah untuk mendengarkan kronologis kejadian kasus tersebut, sehingga perkara kasus tersebut sampai ke pengadilan,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Atar kepada Serambinews.com, Minggu (3/11/2019).

Siti Maria, Gadis Nagan Raya Penyair Pantun Ingin Lestarikan Budaya

Ini 14 atau Sebagian Kecil Formasi CPNS 2019 Aceh Utara untuk Tenaga Teknis, Sisanya 108 Kuota Guru

Tim Sepak Bola Aceh Raih Emas Porwil X Sumatera Nova Minta Cabor Lain Harus Mengikuti

HMI meminta hakim nantinya dapat memvonis bebas Mursyidah.

“Vonis bebas Mursyidah sanggat diharapkan. karenakan ia membuka praktik curang oknum pangkalan elpiji subsidi tiga kilogram,” ujar Atar.

Disebutkan, harusnya semuanya berterima kasih kepada ibu rumah tangga tersebut.

Pasalnya, dengan keberanian ia, maka terbuka kepada publik terkait adanya oknum pangkalan yang melakukan kecurangan.

Dengan demikian pihak pangkalan pun tidak semena-mena dalam menyalurkan elpiji 3 kilogram, yang dikhusus untuk masyarakat miskin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved