Berita Lhokseumawe
HMI Lhokseumawe Minta Majelis Hakim Bebaskan Mursyidah, Atas Kasus Perusakan Terkait Elpiji 3 Kg
Seperti diketahui, wanita ini dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa Kejari Lhokseumawe dalam sidang sebelumnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
“Beliau pahlawan kita, keterwakilan perempuan berani melawan kemungkaran demi keadilan,” ujar Atar.
Untuk itu diharapkan hakim dengan sikap arifnya bisa menghadirkan rasa keadilan untuk Mursyidah dengan putusan bebas.
HMI juga berharap jangan sampai dengan vonis hakim yang tidak memberikan rasa adil, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi penehakan hukum.
“Kalau hakim salah menjatuhkan vonis orang akan diam di saat melihat kejahatan, karena khawatir jika membela kebenaran akan berakhir di jeruji besi,” ujar Ketua Umum HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara ini. (*)