Dana Desa

Kejari Aceh Utara Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Utara

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara.

Penyidik jaksa sudah memanggil sejumlah aparat di gampong setempat.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Aceh Utara menemukan indikasi pengelolaan dana di Desa Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 yang fiktif dan tak sesuai dengan Rinciang Anggaran Biaya (RAB).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

Santri dan Masyarakat Galang Dana Adakan Pengajian Bulanan di Pedalaman Aceh Utara

120 Guru SD dan SMP Ikut Pelatihan Ini untuk Melejitkan Karier Akademiknya

Menag Larang Penggunaan Cadar, Di Era Orde Baru Jilbab Juga Pernah Dilarang

Temuan tersebut antara lain, pajak tahun 2018 Rp 31,9 juta  yang belum disetor ke kas negara, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 25,1 juta  kemudian pajak penghasilan (PPh) 6.7 juta. Temuan kedua adalah pekerjaan saluran yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Nilai pekerjaan saluran tersebut sebesar Rp 54,5 juta tapi yang pertanggungjawabkan Rp 28.7 juta. Temukan ketiga adalah pengadaan komputer Rp 7,2 juta yang belum dilaksanakan. Kemudian pengadaan baliho informasi Rp 3,5 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.

Kemudian temuan ke empat, penyertaan modal Rp 27 juta untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMG) tidak disalurkan. Sementara dalam laporan pertanggungjawabkan, disebutkan sudah disalurkan. Selain itu juga ada beberapa temuan lainnya.

“Sudah ada beberapa orang di desa kami yang dipanggil ke Kejari Aceh Utara di Lhoksukon untuk diperiksa, terkait dana desa tersebut. Hal itu berdasarkan surat yang kami terima dari jaksa,” ujar Dahlan warga Matang Paya kepada Serambinews.com, Minggu (3/10/2019).

Namun, warga belum mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut, karena setelah pemanggilan beberapa aparat desa. “Karena itu dalam waktu dekat kami akan datang ke jaksa untuk menanyakan informasi tersebut,” ujar Dahlan.(*)



Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved