Viral Medsos

VIRAL Bocah Pria 14 Tahun Nikahi Wanita Berusia 20 Tahun, Warganet Heboh

Seorang gadis berusia 20 tahun menikahi bocah yang masih berusia 14 tahun. Tentu saja unggahan tersebut langsung ramai dibagikan oleh akun facebook

Editor: Faisal Zamzami
Facebook/Gian Aditya
Viral Pernikahan Dini Wanita Berusia 20 Tahun Nikahi Bocah 14 Tahun, Warganet Heboh 

Andi Fitri yang kala itu masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa terpaut usia 47 tahun dengan kakek Tajuddin.

Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.

S
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitriani. (Handover)

Ia menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Belum cukup sampai situ, Tajuddin juga memberi Andi Fitri sebuah mobil seharga Rp 600 juta plus satu unit rumah tipe 45 di Makassar berbandrol Rp 700 juta.

Total kakek Tajuddin memberikan mahar sebesar Rp 1,4 miliar untuk meminang Andi Fitri.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.

Diketahui pada 3 Januari 2018 silam, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.

Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

8 Bulan baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian.

Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved