Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
• Surat Pemecatan dari PNS tak Diterimanya, Gaji Tarmizi Sudah Setahun tak Dibayar
• PEMERINTAH ACEH Krue Seumangat Syukur Alhamdulillah TIM SEPAK BOLA ACEH
• Pemuda Muhammadiyah akan Gelar Muswil X Tingkat Provinsi Aceh di Kota Langsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman