Berita Aceh Besar
Surat Pemecatan dari PNS tak Diterimanya, Gaji Tarmizi Sudah Setahun tak Dibayar
Selama di Lapas, mereka masih menerima gaji. Dan terhitung 10 Februari 2018, dia bebas dan menghirup udara segar dan tak lagi menerima gaji.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tarmizi, seorang PNS di Dinas PUPR Aceh Besar, dipecat dari PNS karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi tahun 2014 dalam proyek pembangunan bronjong sebesar Rp 3,6 Miliar dari dana Otsus Aceh di Montasik, Aceh Besar.
Anehnya, dirinya divonis hukuman selama setahun dan subsider dua bulan. Namun, dirinya tidak menerima gaji, dan juga tidak pernah diberikan surat pemecatan hingga kini dan dirinya aktif masuk bekerja kantor di Dinas PUPR Aceh Besar.
Anehnya lagi, namanya ada pada absensi Kantor PUPR dan juga diberikan jatah baju PNS pada Dinas PUPR Aceh Besar.
Tarmizi Sekretaris Tim PHO Dinas PUPR Aceh Besar, kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019) mengatakan, pada tahun 2017, mereka ada 11 orang ditangkap dalam kasus pembangunan bronjong di Montasik tahun 2014 sebesar Rp 3,6 Miliar dana Otsus Aceh.
Mereka di Tim PHO ada lima orang, KPA nya Kadis PUPR dan PPTK di pecat dari PNS dan empat orang konsultan menjalani hukuman.
Sedangkan, tiga orang termasuk dirinya dan dua lagi rekannya dipecat. Namun, karena surat pemecatan mereka dianggap kedaluarsa mereka menolaknya karena tidak sesuai prosedur hukum dan surat diberikan dua hari sebelum lebaran Idul Adha tahun 2019.
Diakuinya, dirinya sempat menjalani hukuman kurungan badan selama setahun dan denda subsider dua bulan di Lapas Lambaro.
Selama di Lapas, mereka menerima gaji dan diantar pihak dinas terkait. Dan, terhitung pada tanggal 10 Februari 2018 dia bebas dan menghirup udara segar.
Begitu dia bebas, lalu dirinya masuk kerja pada kantor PUPR Aceh Besar. Gaji terus dia terima disaat itu hingga September 2018.
Namun, pada bulan Oktober 2018 hingga Oktober 2019 gajinya telah distop atau selama setahun.
Alasan gajinya distop karena berdasarkan surat edaran tiga menteri dan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan BKN terhadap PNS yang pernah terjerat hukum tindak pidana korupsi.
Tapi, pemecatan saya tidak ada, tetapi gaji saya juga tidak diberikan. "Surat pemecatan tidak ada. Gaji setahun tak dibayarkan, sementara saya terus aktif masuk kantor," kata Tarmizi.(*)
• 6 Fakta Wagub Bangka Belitung Dikepung Massa, 7 Mobil Dirusak hingga 26 Anggota Satpol PP Terluka
• Kisah Kakek Suhendri Menolak Rp 10 Miliar Demi Jaga Hutan Buatannya, Ternyata Ini Alasannya
• 26 Delegasi Aceh Belajar Mengelola Sampah ke Jepang
• BREAKING NEWS - Seribuan Warga Lingkungan Eks PT Arun Berdemo, Ini Tuntutannya