Fakta Kasus Kakek Mengaku Rasul, Jamin Keselamatan Pengikutnya dengan Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu

Seorang kakek berusia 74 tahun dijadikan tersangka kasus aliran sesat, karena mengatakan dirinya sebagai rasul.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

8. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran.

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir.

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya. (Alif Nur)

Buka Kejuaraan Futsal Antarpelajar Se-Aceh, Ini Pesan Anggota DPRA Kepada Pemain

Muslizar Targetkan Tahun 2022 tak Ada Lagi Rumah Tidak Layak di Abdya, Dinsos Aceh Serahkan Bantuan

Anggota DPRA Pertanyakan Realisasi APBA-P 2019, Sorot Anggaran 200 Miliar di Dinas Pendidikan Aceh

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved