Mahasiswa Kumpul KTP untuk Mursyidah, Hari Ini Sidang Vonis Putusan
Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan
LHOKSEUMAWE - Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Teuku Syalafi.
Penyerahan fotokopi KTP ini sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas. Janda asal Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ini sebelumnya dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan pintu di rumah toko yang selama ini dijadikan sebagai pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Selasa (29/10/2019) yang hanya berselang delapan hari sejak suaminya meninggal dunia. Sedangkan sidang dengan agenda putusan akan berlangsung pada Selasa (5/11/2019) hari ini.
Kordinator lapangan (Korlap) yang juga Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli mengatakan, fotokopi KTP dukungan itu berasal dari para mahasiswa dan masyarakat umum. Aksi pengumpulan dilakukan selama dua hari yang melibatkan seluruh Ormawa, terdiri dari DPM FH, BEM FH, FKPH FH, LDF FH, HIMAPID, HIMATN,dan HIMAPER.
"Alhamdulillah masyarakat sangat respek dan perduli terhadap kasus tersebut, sehingga terkumpul lebih dari 350 lembar KTP," ujarnya.
Sebetulnya, dia melanjutkan, jumlah fotokopi yang terhimpun lebih banyak lagi. Tetapi pihaknya hanya menyerahkan 350 lembar saja sebagai simbol dukungan. “Ini menjadi kekuatan baru untuk kita dalam mengadvokasi kasus ketimpangan hukum yang diterima oleh kak Mursyidah dan semoga menjadi pertimbangan tambahan untuk majelis hakim dalam mengambil putusan nantinya," harap dia.
Selain menyerahkan fotokopi KTP, dalam sidang vonis putusan terhadap Mursyidah yang dijadwalkan Selasa (5/11/2019) hari ini, pihaknya juga akan menggelar aksi demonstrasi di PN Lhokseumawe dalam rangkan menjemput keadilan bagi Mursyidah. "Kami berharap kepada mahasiswa Lhokseumawe dan Aceh Utara, mari sama-sama kita ke PN besok (hari ini)," ajak Muhammad Fadli.
Melalui aksi tersebut, majelis hakim diharapkan bisa melihat kasus Mursyidah secara objektif, profesional, dan penuh integritas. "Kami berharap keadilan untuk kak Mursyidah. Kami sangat berharap kak Mursyidah divonis bebas oleh para majelis hakim," pungkas Fadli.
Aksi HMI
Terpisah belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin (4/11/2019) juga menggelar aksi dukungan untuk Mursyidah di dua lokasi kawasan Lhokseumawe. HMI meminta kepada majelis hakim PN Lhokseumawe untuk membebaskan Mursyidah dari segala tuntutan.
Aksi pertama digelar di kawasan Simpang Tugu Rencong Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakit Lhokseumawe, dan kemudian dilanjutkan ke Taman Riyadhah Lhokseumawe. Mereka membawa poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan ‘Jangan Biarkan Keadilan Dibeli dan Kebenaran Dicuri, Save Kak Mursyidah', ‘Vonis Bebas Kak Mursyidah’ dan kalimat-kalimat lainnya.
"Demo ini kita adakan sebentuk dukungan kepada Kak Mursyidah yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum di pengadilan," ujar Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Ata.
Dukungan senator dan DPRK
Dukungan terhadap Mursyidah juga datang dari senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Ia dan stafnya Senin kemarin datang berkunjung ke PN Lhokseumawe dan langsung diterima Ketua PN, Teuku Syarafi SH MH. Kunjungan Anggota DPD RI tersebut dalam rangka mengadvokasi Mursyidah.
Kepada Ketua PN Lhokseumawe, Haji Uma menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memastikan sejauh mana sudah proses hukum yang menimpa Mursydiah. Disamping itu dia juga meminta adanya kebijakan dari PN saat memutuskan perkara tersebut.