Berita Lhokseumawe

Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Mursyidah mengikuti sidang pamungkas di PN Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019). 

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini, bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.

Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pikap.

Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.

Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya.

Lalu degan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiri selawat.

Selanjutnya, Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut.

Muzakarah Ulama di Pidie, Ini yang Dibahas

Terlihat Mursyidah menangis tiada henti.

Sontak pemandangan ini  membuat suasana menjadi haru.

Tidak lama kemudian, Mursyidah pun masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe.

Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang pun dimulai.

Ruang sidang pun dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa, keluarga Mursyidah.

Juga terlihat di barisan depan Senator asal Aceh H Sudirman alias H Uma, serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Kajati Aceh Lantik Aspidsus dan Empat Kajari

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

BREAKING NEWS - Disambut Selawat, Mursyidah Tiba di PN Lhokseumawe Menggunakan Mobil Pikap

Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.

Atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).

Tepatnya baru delapan hari suaminya meninggal dunia. (*)

BKEAKING NEWS - Mahasiswa Mulai Gelar Aksi di Depan PN Lhokseumawe, Jelang Mursyidah Divonis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved