Berita Lhokseumawe

Ungkapan Hati Mursyidah Usai Divonis: Saya tidak Jadi Dipenjara karena Dukungan Semua Pihak

"Saya tidak jadi dipenjara pastinya karena dukungan semua pihak. Jadi saya ingin ucapkan terimakasih,

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Mursyidah mengikuti sidang pamungkas di PN Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019). 

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Aksi Solidaritas untuk Mursyidah, Ini Kalimat Protes Mahasiswa di Spanduk Saat Demo PN Lhokseumawe

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu hakim pun menutup sidang.

BREAKING NEWS - Disambut Selawat, Mursyidah Tiba di PN Lhokseumawe Menggunakan Mobil Pikap

Usai sidang ditutup, Serambinews.com mendapatkan kesempatannya secara khusus untuk mewawancarai Mursyidah, guna meminta tanggapan terhadap vonis hukuman percobaan terhadap dirinya.

Berikut petikan wawancara singkat Mursyidah dengan Serambinews.com:

Bagaimana perasaan Kak Mursyidah dengan divonis hanya hukuman percobaan?

"Perasaan hari ini, Alhamdulilah. Hari ini saya sehat. Berkat bantuan Serambi yang turun ke tempat saya dan bantuan semua pihak lainnya, saya pun tidak ditahan."

Bagamana perasaan Kak Mursyidah Sebelum Divonis tadi?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved