Breaking News

Berita Lhokseumawe

Usai Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur Hingga Menangis di Hadapan Haji Uma

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Maka secara

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Haji Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019). 

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma. Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma. Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih. Melihat kejadian itu, H Uma dengan sikap bijaksananya langsung menarik bahu Mursyidah untuk bangun. Ia memberi semangat pada Mursyidah agar kembali menata hidupnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas.

Pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.

Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pikap.

Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.

Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya.

Lalu degan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiringi selawat.

BREAKING NEWS - Disambut Selawat, Mursyidah Tiba di PN Lhokseumawe Menggunakan Mobil Pikap

Selanjutnya, Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut.

Terlihat Mursyidah menangis tiada henti.

Sontak pemandangan ini membuat suasana menjadi haru.

Tidak lama kemudian, Mursyidah pun masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe.

Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang pun dimulai.

BKEAKING NEWS - Mahasiswa Mulai Gelar Aksi di Depan PN Lhokseumawe, Jelang Mursyidah Divonis

Ruang sidang pun dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa daan keluarga Mursyidah.

Juga terlihat di barisan depan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun, mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu, hakim pun menutup sidang.

Aksi Teatrikal Awali Aksi Demo Mahasiswa di Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.

Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.

Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.

Melihat kejadian itu, H Uma dengan sikap bijaksananya langsung menarik bahu Mursyidah untuk bangun.

Ia memberi semangat pada Mursyidah agar kembali menata hidupnya.

"Mari berjuang terus untuk membesarkan tiga anak yatim yang saat ini ada bersama Kak Mursyidah," kata H Uma sambil terus menepuk bahu Mursyidah, yang membuat suasana di ruangan sidang menjadi lebih haru.

Sidang Vonis Mursyidah, Polisi Perketat Penjagaan, Mahasiswa Sudah Berkumpul di Depan PN Lhokseumawe

Tidak lama setelah itu, Musyidah yang dipapah oleh seorang mahasiswa dan juga keluarganya ke luar dari ruang sidang.

Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.

Atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).

Tepatnya baru delapan hari suaminya meninggal dunia. (*)

Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved