Berita Aceh Timur

Operasi Zebra di Aceh Timur, 434 Pelanggar Ditilang, Tiga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan

“Sebanyak 434 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 151 pelanggar ditindak dengan teguran simpatik,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SI

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Aceh Timur
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019. 

Adapun lokasi jalan rawan kecelakaan rincinya yakni, pada Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, pada Km. 355-356, dan Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok pada Km. 340-341.

Sedangkan penindakan penegakan hukum (Represif) terhadap pelanggaran lalulintas dalam operasi Zebra, Polres Aceh Timur, bersama TNI, Polisi Militer, Dishub, Unit Pelaksana Teknis Samsat Wilayah VII Aceh Timur, juga menggelar sidang pemberian tilang di tempat yang melibatkan, unsur Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Aceh Timur, dilakukan sebanyak empat kali.

“Harapan kita melalui operasi zebra rencong tahun 2019 ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dengan mengutamakan keselamatan sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir dikemudian hari,” harap AKP Aditia Kusuma SIK.

Adapun pelanggar kendaraan yang ditindak selama operasi Zebra Rencong 2019 yakni, aspek administrasi terkait kelengkapan SIM dan STNK dan 7 pelanggaran lainnya.

Yaitu, tidak menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan Safety Belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi mobil, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol/narkoba, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan. (*)

Ada Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik bagi Pemuda di Bireuen, Ini Manfaatnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved