Selasa, 28 April 2026

Berita Abdya

Wabup Abdya Sidak Puskesmas Kuala Batee, Minta Petugas tak Tolak Pasien

Selama ini, katanya, sering terjadi salah paham antara petugas dan keluarga pasien. Bagi keluarga pasien, saudaranya itu sakit berat dan harus

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAT SAPUTRA
Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT berdialog dengan petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Kuala Batee bersama Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Rabu (6/11/2019). 

Ia menyebutkan, kewajiban itu juga telah diatur dalam Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Secara tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan SK Penetapan Formasi CPNS 2019, Ini Jumlah dan Jadwal Pendaftaran.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Bahkan, jika terbukti menolak pasien dalam keadaan darurat, bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan," ungkapnya.

Sebelum itu terjadi, Muslizar sangat berharap petugas harus memberikan pelayanan yang terbaik.

Untuk pasien dan keluarga pasien.

"Harus saya akui, selama ini petugas baik medis dan paramedis sudah menjalankan tugas dengan baik. Namun saat ada yang kecewa, anggap saja itu sebuah cambuk dan tuntutan mereka terhadap kita, dalam memberikan pelayanan lebih baik lagi," ujarnya.

Karena, sambungnya, banyak pasien yang datang dan berobat dalam keadaan panik dan membutuhkan pelayanan yang maksimal dari petugas.

Mendengar permintaan itu, kepala Puskesmas Kuala Batee, Murti SKM berjanji akan memberikan pelayanan yang maksimal dan baik untuk masyarakat.

"Insya Allah pak, dan selama ini kita siap terima masukan agar pelayanan lebih baik lagi," ujar kepala Puskesmas Kuala Batee, Murti. (*)

Viral Kisah Layangan Putus, Ini Tips Istri Atasi Suami yang Selingkuh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved