Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Sudah Lima Kali, Masih Pemeriksaan Saksi
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13- 14 tahun.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13- 14 tahun.
Sidang Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Sudah Lima Kali, Masih Pemeriksaan Saksi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, dilaporkan sudah lima kali menggelar sidang perkara dugaan pelecehan seksual di Pesantren An, Lhokseumawe.
Ada dua terdakwa terdakwa perkara ini, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai serta seorang guru mengajinya berinisial My.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
• Cegah Paham Radikal, Seratusan Aparatur Desa Ikuti Rembuk Literasi di Takengon
• Kisah Para Pemadam Kebakaran di Pos Jaga Singkil, Tinggalkan Makan Demi Selamatkan Korban
• Terbukti Selundupkan 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.