Berita Lhokseumawe
Terkait Vonis Hakim Terhadap Empat Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu, Ini Sikap JPU
Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan dua anggota Jamaluddin dan Muhtari.
Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.
Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.
Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap ditempat semula.
Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.
Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu persatu.
Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.
Dilanjutnya Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.
Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU.
Apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
• Terbukti Selundupkan 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup
Setelah itu, sidang pun dianjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.
Seperti tadi, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.