Berita Lhokseumawe
Terkait Vonis Hakim Terhadap Empat Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu, Ini Sikap JPU
Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas.
Terhadap perkara penyelundupan sabu sebanyak 53 Kg.
Di mana dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.
Kesemuanya warga Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 Kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.
Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.
• Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat.
Untuk proses hukum lanjutan.
Sehingga pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah itu jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
• Perkara 53 Kg Sabu di PN Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup
Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.