Berita Lhokseumawe

Terkait Vonis Hakim Terhadap Empat Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu, Ini Sikap JPU

Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah. 

Sehingga diakhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.

Setelah itu, hakim juga bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terkait putusan tersebut.

Apakah menyatakan banding ataupun tidak.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.

JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, menjelaskan, pada prinsipnya mereka menghormati putusan majelis hakim.

Khusus untuk Ibnu Sahar telah divonis sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi, diakuinya tidak sesuai dengan tuntutan.

Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Dimana tuntutan adalah hukuman mati.

Sedangkan divonis hanya hukuman seumur hidup.

Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari.

Atas pertimbangan apa sehingga majelis hakim hingga memvonis seumur hidup.

"Sehingga nantinya baru akan kita putuskan apakah banding ataupun tidak," katanya. (*)

4 Anak Ini Alami Gizi Buruk dan Lumpuh, Ibunya Kabur ke Pelukan Pacar, Sang Ayah Telah Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved