Kasus Calo CPNS
Vonis Calo CPNS Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dituntut Penjara 3 Tahun Divonis Hanya 1 Tahun
Maimun bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, namun divonis tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Putusan hukum dari pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh lebih rendah yaitu satu tahun dari tuntutan tiga tahun terhadap calo CPNS Maimun Musa alias Maimun Raja Pante asal Gampong Reudeup, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya (Pijay), maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) mengajukan Kasasi.
JPU Kejari Pijay, Aulia SH kepada Serambinews.com, Kamis (7/11/2019) mengatakan, sejak Selasa (5/11/2019) kemarin pihaknya telah mempersiapkan berkas untuk melakukan Kasasi kembali melalui Pengadilan Negeri (PN) Pijay atas putusan PT Banda Aceh yang sangat rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.
"Rabu, (6/11/2019) saya telah mengajukan berkas kasasi ke PN Pijay karena putusan PT Banda Aceh jauh dari harapan tuntutan hukum tiga tahun menjadi satu tahun," ujarnya.
Maka pihak PN Pijay nantinya akan meneruskan pengajuan Kasasi ini ke PT Banda Aceh.
Jadi, upaya ini dilakukan agar tuntutan yang sangat rendah dari tuntutan awal dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tuntuntan.
Maka berkas pengajuan ini telah disampaikan dan dapat dilakukan proses kasasi.
"Tinggal kami ajukan memori kasasi dan selanjitnya kiita menunggu saja," jelasnya.
Adapun putusan dari pihak PT Banda Aceh tersebut yaitu dengan Nomor 272/PID/2019/PT BNA Tahun 2019 pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu memutuskan terdakwa Maimun bin Musa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepadanya dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun serta menetapkan tersangka tetap ditahan.
Selanjutnya dalam putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar foto copy slip setoran bank BRI yang sidah dilegalisir oleh pihak bank Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua pada 7 April 2017 sebesar Rp 50 juta ke rekening atas nama Maimun Musa : 3981-01-004905-53-4.
Selanjutnya satu lembar slip foto copy seteoran bank BRI Kantor Unit Muerah Dua pada 11 April 2017 sebesar Rp 50 juta kerekening Maimum Musa.
Serta satu lembar slip foto copy bank BRI asli pada 5 Mei 2017 sebesar Rp 30 juta kerekening Maimum Musa, satu lembar foto copy Surat Keputusan (SK) Pemerintah Aceh dengan nomor: Peg 813.3/127/2016 tanggal 01 Oktober 2016 tentang penetapan pengangkatan CPNS atas nama Anita Selfitri, serta satu lembar foto copy surat pemerintah Aceh Sekretariat Daerah, SK dengan nomor A1/B.605.02.RSUDZA/2017 Tanggal 01 Juni 2017.(*)
• Pengurus Ikatan Notaris Aceh Dikukuhkan, Diingatkan Jangan Berseteru di Medsos
• 4 Anak Ini Alami Gizi Buruk dan Lumpuh, Ibunya Kabur ke Pelukan Pacar, Sang Ayah Telah Meninggal
• Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
• Darjoli, Hafiz Asal Subulussalam Meninggal di Jakarta, Haji Uma: ACT Bantu Biaya Pemulangan Jenazah