Berita Langsa

4 Pengedar Sabu Diberangus, Sat Res Narkoba Polres Langsa Sita Sabu-sabu Senilai Rp 90 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba, serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kasat Narkoba Itu Wijaya Yudi (tengah) didampingi anggotanya, memperlihatkan BB sabu dan ganja senilai Rp 90 juta lebih yang disita dari 4 tersangka pengedar. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba, serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.

 Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba.

Serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.

Keempat tersangka, yakni RH (30) nelayan dan SH (30) pedagang.

Keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur.

Lalu, AG (43) petani dan DA (37).

Keduanya warga Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Akhirnya Presiden Pamerkan Megahnya Desain Ibu Kota Baru yang akan Pindah di Kalimantan Timur

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Jumat (8/11/2019) mengatakan, keempat tersangka dilaporkan masyarakat.

Karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba yang langsung memimpin operasi penangkapan pengedar sabu ini, pada Rabu (6/11/2019) pukul 01.00 WIB menggerebek sebuah rumah.

Rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, di Gampong Cinta Raja, Dusun Meunasah.

Saat itu, Tim Opsnal Res Narkoba meringkus RH.

Dari penggeledahan di belakang rumahnya, ditemukan sabu serta ganja.

Kedua jenis barangn haram itu disembunyikan di bawah pohon kelapa.

Baru Dua Perusahaan Sawit di Aceh Barat yang Realisasikan Kebun Plasma

Barang bukti (BB) disita bersama RH di antaranya, 6 paket sabu seberat 0,67 gram, 1 bungkus ganja seberat 22,30 gram, plus 13 paket ganja dengan berat 19,69 gram, 1 set bong, dan handphone (hp) merk Nokia warna hitam.

"Pengakuan tersangka RH bahwa sabu yang ada padanya itu didapatkan dari tersangka SB," ujarnya.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, pada hari itu juga pukul 03.30 WIB Tim Opsnal Res Narkoba langsung bergerak.

Petugas kembali berhasil meringkus SB.

SB dibekuk di rumahnya Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja.

Bersama tersangka SB, disita BB 23 paket sabu seberat 4,10 gram, 2 kaca pirek, 1 unit HP merk LG warna hitam, uang Rp 300.000, sepmor merk Honda Beat warna hitam Nopol BL 4280 FH.

"Pelaku SB menyembunyikan BB sabu-sabu yang akan diedarkannya itu di gubuk tambak tidak jauh dari rumah di Dusun Nelayan Gampong Cibta Raja itu," jelasnya.

Dua Anggota Pramuka Peroleh Hadiah Umrah    

Kemudian sambung Iptu Wijaya Yudi, berdasarkan pengakuan SB bahwa sabu bersamanya itu didapatkan dari tersangka AG.

Petugas pun langsung bergerak.

Pukul 06.10 WIB dihari, petugas kembali berhasil meringkus tersangka AG.

AG dibekuk polisi di rumahnya, di Dusun Tantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah AG ditemukan BB 1 paket sedang sabu seberat 20,38 gram, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna putih, 1 unit sepmor merk Honda Vario warna putih Nopol BL 3480 UAH.

Belum sampai di situ, Kasat Res Narkoba bersama anggota kembali bergerak untuk mengejar seorang tersangka pengedar lainnya tersangka DA.

"Tersangka DA berhasil kita ciduk di rumahnya di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, sekitar pukul 07.00.WIB," jelas Kasat.

Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini - Liverpool Bentrok Dengan Manchester City

Menurut Iptu Wijaya Yudi, saat dilakukan penggeledahan di rumah DA, petugas menyita BB 6 paket sabu total seberat 158,50 gram, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.

Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka DA dengan cara di tanam di depan rumah.

Serta disembunyikan di rabung atap bahagian belakang rumah.

Tersangka DA mengaku, sabu berukuran besar dibelinya dari seorang temannya berinisial M.

Kini tersangka M masih diburu aparat Kepolisian setempat (DPO).

"DA mengaku sebelumnya ia membeli sabu sebanyak 2 ons dari tersangka M senilai Rp 96 juta, kini kita masih mengejar M," rincinya.

Dikatakan Kasat Res Narkoba, empat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan

Tersangka DA  sendiri merupakan target pihak kepolisian.

Kasus ini kini menjadi prioritas pihaknya.

Karena masih ada tersangka lain mengedarkan dan memasok sabu-sabu.

Baik di wilayah Langsa dan Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.

"Kita sangat berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada mengetahui peredaran narkoba apapun baik ganja ataupun sabu," imbuhnya. (*)

Pasutri Terancam Hukuman Berat

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved