Pasutri Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melimpahkan kasus anak disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya ke Pengadilan Negeri (PN)
* Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melimpahkan kasus anak disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kini, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39), dan UG (34) terancam hukuman berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang anak sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia disuruh mengemis oleh ayah tiri berinisial MI, dan ibu kandungnya, UG. Bila tidak membawa pulang seusai mengemis, maka akan disiksa. Memilukan, anak malang tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Rabu (18/9/2019) sore. Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu, mendatangi rumah korban.
Menyusul terbongkarnya kasus ini, anak bersama ayah tiri serta ibu kandungnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan. Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan didenda paling banyak Rp 200 juta.
Awal Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka. Lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti. Beberapa hari lalu berikutnya, berkasnya selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, sepekan lalu kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah itu, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Kejari Lhokseumawe, M Ali Akbar melalui Kasi Pidum, Fakhrillah kepada Serambi, Kamis (7/11/2019) menyebutkan, setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung mempersiapkan dakwaan. "Setelah dakwaan rampung, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang," katanya.
Fakhrillah secara terbuka mengakui, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/11/2019). "Kini, kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," demikian Fakhrillah.
Tinggal di Panti Asuhan
Awalnya, korban dititipkan pihak kepolisian kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe. Selanjutnya, Dinsos menyerahkan kepada keluarga ibu korban sesuai permintaan keluarganya.
Kepala Dinsos Lhokseumawe, Ridwan Jalil yang dihubungi kemarin sore menyebutkan, awal bulan lalu, keluarga ibunya yang menampung korban sering mengeluh ke pihaknya. Di mana anak tersebut sering keluar malam dan baru pulang ke rumah pada pagi harinya. Sehingga pihak keluarganya menyatakan tidak mampu menjaga anak itu.
Menyusul kondisi itu, maka Rabu (2/10) pagi, anak tersebut diambil kembali oleh pihak Dinsos. Selanjutnya, pihak Dinsos menyerahkan ke sebuah panti asuhan di kawasan Lhokseumawe. Pihak panti asuhan sudah berkomitmen untuk membimbing anak malang tersebut secara khusus.
Dalam beberapa pekan ini, pihak Dinsos juga terus memantau perkembangan anak itu. "Alhamdulillah, anak itu sudah betah di panti asuhan dan kini sudah bersekolah lagi," pungkasnya.(bah)