Divonis Mati, Ibnu Sahar Tertunduk
Ibnu Sahar hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati
Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan banding ataupun tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat terdakwa. "Termasuk kita akan melakukan evaluasi terhadap putusan majelis hakim," ujar Anita Karlina.
Sementara JPU, Fakhrillah, menjelaskan, pada prinsipnya mereka menghormati putusan majelis hakim. Untuk vonis hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa, pihaknya mengatakan akan mempelajari, atas pertimbangan apa sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup. “Nanti baru akan kita putuskan apakah banding ataupun tidak," demikian Fakhrillah.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/proses-sidang-di-pn-lhokseumawe.jpg)