Divonis Mati, Ibnu Sahar Tertunduk

Ibnu Sahar hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati

Editor: hasyim
serambi/saiful bahri
Keempat terdakwa saat mengikuti proses sidang di PN Lhokseumawe.serambi/saiful bahri 

Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan banding ataupun tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat terdakwa. "Termasuk kita akan melakukan evaluasi terhadap putusan majelis hakim," ujar Anita Karlina.

Sementara JPU, Fakhrillah, menjelaskan, pada prinsipnya mereka menghormati putusan majelis hakim. Untuk vonis hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa, pihaknya mengatakan akan mempelajari, atas pertimbangan apa sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup. “Nanti baru akan kita putuskan apakah banding ataupun tidak," demikian Fakhrillah.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved