Divonis Mati, Ibnu Sahar Tertunduk

Ibnu Sahar hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati

Editor: hasyim
serambi/saiful bahri
Keempat terdakwa saat mengikuti proses sidang di PN Lhokseumawe.serambi/saiful bahri 

* Tiga Temannya Dihukum Seumur Hidup

LHOKSEUMAWE - Ibnu Sahar hanya bisa tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya, dalam sidang pamungkas, Kamis (7/11/2019).

Ibnu Sahar merupakan 1 dari empat terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 53 kilogram. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi dijatuhi hukuman seumur hidup. Kesemuanya warga Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe pada 18 Maret 2019 lalu menangkap dua boat yang bermuatan 53 kg sabu di perairan Ujong Blang Lhokseumawe. Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.

Setelah ditangkap TNI AL, para tersangka selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat untuk proses hukum lanjutan. 17 Agustus 2019, BNN kemudian melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Jaksa selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.

Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Sidang pamungkas Kamis kemarin dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Mukhtar, dengan dua anggota Jamaluddin dan Muhtari. Pantauan Serambi, awalnya keempat terdakwa terlihat duduk di kursi persakitan. Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim meminta satu terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.

Begitu Ibnu Sahar ke luar, selanjutnya hakim membacakan amar putusan kepada ketiga terdakwa. Hakim memvonis terdakwa satu per satu, yang dimulai dari Hamdan, Muhammad Razi, dan Irwandi. Ketiganya divonis seumur hidup.

Setelah membacakan vonis, hakim kemudian bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU.

Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar. Pria berusia 36 tahun ini masuk dan duduk di kursi terdakwa dengan wajah tertunduk. Di akhir uraian, hakim mengeluarkan putusan memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.

Pantauan Serambi, tak ada reaksi terlihat dari wajah Ibnu Sahar saat vonis tersebut dijatuhkan. Ia hanya tertunduk, sama seperti saat masuk ke ruang sidang.

Setelah itu, hakim bertanya terhadap terdakwa, kuasa hukumnya dan JPU, apakah menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir. Atas jawaban tersebut, hakim kemudian menutup sidang.

Humas PN Lhokseumawe, Jamaluddin, saat ditanyai menjelaskan, hukuman berbeda antara satu terdakwa dengan tiga terdakwa lainnya itu diputuskan atas beberapa pertimbangan. Mereka yang divonis hukuman seumur hidup karena posisinya sebagai orang yang diajak oleh Ibnu Sahar.

Sedangkan terdakwa Ibnu Sahar divonis lebih berat, yaitu hukuman mati karena ia yang mengajak. Selain itu, Ibnu Sahar juga sudah menyeludup sabu beberapa kali. "Jadi atas pertimbangan tersebut majelis hakim memutuskan hukuman berbeda," pungkas Jamaluddin.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding ataupun tidak. "Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved