Berita Aceh Timur

Menyaru Jadi Pembeli, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, Ini Jumlah yang Diamankan

"Setelah tiba di TKP, pelaku memperlihatkan narkoba jenis sabu, kemudian petugas yang menyamar langsung mengamankannya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Aceh Timur
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial KH dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolsek Nurussalam, Aceh Timur, Rabu malam kemarin (6/11/2019). 

"Setelah tiba di TKP, pelaku memperlihatkan narkoba jenis sabu, kemudian petugas yang menyamar langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu," jelas Kapolsek.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, melalui Polsek Nurussalam, Aceh Timur, mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu Rabu malam kemarin (6/11/2019).

Terduga yakni berinisial KH (29).

Warga salah satu gampong dalam Kecamatan Nurussalam, wilayah hukum Polsek setempat.

"Barang bukti sabu yang diamankan dari KH sebanyak 18 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Dua unit HP, satu buah power bank, dan satu dompet," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah, SSos, seperti yang dikutip Serambinewscom, dalam siaran pers yang diterima Kamis, (7/11/2019).

Kronologis penangkapan KH jelas Kapolsek, berawal Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas Polsek Nurussalam memperoleh informasi, terkait adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Peringati Maulid, Pemkab Aceh Timur Gelar Zikir dan Salawat di Lapangan Puspemkab

Kemudian Kapolsek mengumpulkan sejumlah personel.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian Rabu jelang malam sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek bersama enam anggotanya.

Petugas melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli kepada pelaku.

"Setelah tiba di TKP, pelaku memperlihatkan narkoba jenis sabu, kemudian petugas yang menyamar langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu," jelas Kapolsek.

Lagi! Polisi Tembak Rekannya, Lalu Tembak Kepala Sendiri, Sempat Terjadi Keributan

Kapolsek mengatakan, tersangka KH mengakui bahwa narkoba itu miliknya.

Barang haram itu diperolehnya dari seseorang dari kecamatan setempat.

Untuk diedarkan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan  Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok.

Tersangka jelas Kapolsek, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (*)

Kantor Imigrasi Meulaboh Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan se-Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved