Seorang Guru Ajak Siswinya Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhannya, Ini 12 Faktanya
Entah apa yang merasuki, ibu guru ini mengajak sang siswi untuk berhubungan badan bareng bertiga alias threesome dengan selingkuhannya.
Lalu Darmaningsih menunjukan video lain kepada Mawar.
Video itu adalah video syur adegan seks threesome.
Darmaningsih mengaku meminta Mawar agar mau melakukan seperti di dalam video.
"Si korban diam aja. Ibu dicium sama pacarnya, Gak apa-apa Bu. Hajar aja sikat aja udah. Ada saya di sini," kata Darmaningsih.
11. Terancam Dipecat
Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.
12. Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Akibat perbuatannya, Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswwiki.com dengan judul 12 FAKTA Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya Sendiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhan