Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019

CPNS Boleh Utamakan Putra Daerah, Pemkab Aceh Singkil Wajibkan Peserta Ber-KTP Singkil

Meskipun secara aturan, CPNS itu terbuka terhadap masyarakat umum, namun kebijakan pemerintah daerah itu juga tidak

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Makmur Ibrahim (kanan) berbincang dengan News Manajer Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali (tengah) dan Kepala Biro Humas Badan Kepagawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan (kiri) dalam kunjungan silaturahmi ke kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Jumat (11/10/2019). 

BANDA ACEH - Sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang membuka penerimaan CPNS 2019 lebih mengutamakan putra daerah. Meskipun secara aturan, CPNS itu terbuka terhadap masyarakat umum, namun kebijakan pemerintah daerah itu juga tidak bisa dilarang, karena kondisi di setiap daerah sangat berbeda.

Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh, Makmur Ibrahim SH M.Hum mengatakan, dalam peraturan pemerintah terkait penerimaan CPNS, yaitu PP Nomor 11 tahun 2017, tidak ada aturan yang menyatakan melarang dan membolehkan kebijakan memprioritaskan putra daerah.

Oleh karena itu, Makmur menilai sah-sah saja jika ada daerah yang lebih memprioritaskan putra daerah. “Karena setiap daerah memilki permasalahan yang berbeda,” katanya kepada Serambi, Senin (11/11/2019).

Namun Makmur mengingatkan, kebijakan memprioritaskan putra daerah ini juga ada risikonya, yaitu akan ada formasi yang berpotensi tidak terisi atau tidak ada yang mendaftar. "Misalnya formasi guru matematika dibuka, tapi tidak ada putra daerah, apa tidak boleh orang lain untuk mengisinya? Kalau tidak, maka akan kosong formasinya dan daerah yang akan sangat dirugikan," ujarnya.

Makmur mencontohkan, dalam penerimaan CPNS tahun lalu, sejumlah daerah juga menerapkan kebijakan prioritas putra daerah. Akibatnya, sekitar 14 persen formasi CPNS Aceh tidak terisi, karena tidak ada yang mendaftar maupun yang lulus.  “Tahun lalu formasi CPNS yang dibuka untuk seluruh Aceh sebanyak 5.123 orang, namun yang lulus dan dikeluarkan NIP hanya 4.424 orang. Artinya ada sekitar 699 formasi CPNS atau 14 persen yang dibiarkan kosong dan tak terisi,” sebut Makmur Ibrahim.

Memang ia memahami, salah satu penyebab Pemkab menerapkankebijakan tersebut karena banyaknya CPNS yang minta pindah setelah lulus. Namun hal ini bisa diatasi jika Pemkab membuat persyaratan bahwa CPNS yang lulus wajib mengabdi dalam jangka 10 atau 15 tahun.

Wajib KTP Singkil

Sementara itu, Pemkab Aceh Singkil menegaskan hanya akan menerima putra daerah dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 ini. Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dalam pengumumannya menegaskan bahwa pelamar wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Aceh Singkil.

"Pelamar wajib memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Aceh Singkil," demikian bunyi poin 15 dalam pengumuman tersebut.

Kabupaten/kota lain yang juga menerapkan kebijakan serupa, meski tidak setegas Pemkab Aceh Singkil. Pemkab Pidie misalnya, salah satu upaya dilakukan untuk memprioritaskan putra daerah adalah dengan meringankan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Untuk putra daerah, syarat IPK yang harus dimiliki minimal 2,75, sedangkan dari luar daerah minimal 3,00.

"Kita membedakan persyaratan ini sebagai bentuk prioritas kepada putra daerah pada penerimaan CPNS 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pidie, Mukhlis SSos MSi.

Pemkab Bireuen juga menerapkan kebijakan yang sama. Untuk peserta dari luar daerah,  salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki IPK minimal 3,00 dan dari luar Aceh 3,50. Sedangkan untuk putra daerah, syarat IPK yang ditetapkan hanya 2,75. Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Bireuen, H Saifannur Ssos.

Demikian juga Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya). Pelamar dari putra daerah Abdya disyaratkan memiliki IPK minimal 2,50, dari luar Abdya IPK minimal 3,00, dan dari luar Aceh IPK minimal 3,50. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga pelamar.

Selain itu, persyaratan lainya adalah bersedia mengabdi pada Pemkab Abdya  dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. “Persyaratan tentang batasan IPK dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun  tersebut sudah diteken Bupati Abdya,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur.

Namun, ia melanjutkan, persyaratan umum yang ditetapkan Bupati Abdya ini akan divalidasi kembali oleh Kepala Kantor BKN Regional XIII Aceh. “Bila persyaratan umum tersebut disetujui Kanreg XIII BKN Aceh, maka segera kita tayang atau diupload di link https://sscasn.bkn.go.id,” tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved