Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta
Zudan mengatakan tunjangan pensiun ASN masih rendah dibanding negara lainnya. Pasalnya, di Indonesia masih di bawah Rp 100 juta.
Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.
"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi review-nya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru, seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya.
Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.
• Kisah Ibu dan Empat Anak Telantar di Malaysia, Penantian Panjang May Sarah untuk Pulang ke Aceh
• Perusahaan Malaysia Berminat Bangun Mal dan Hotel, Di Lokasi Terminal Keudah
• CPNS 2019 – Ini 35 Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi, Cek Link Berikut

ILUSTRASI - Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. (Kompas/Didik Suhartono)
Aturan Baru Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: